Senin, 06 Oktober 2025

Audiensi dengan Kemendiktisaintek, Yayasan Trisakti Anton Lukmanto Berharap Kemendiktisaintek Dorong Penyerahan Pengelolaan kepada Yayasan Trisakti yang Sah


  • Senin, 05 Mei 2025 | 15:00
  • | News
 Audiensi dengan Kemendiktisaintek, Yayasan Trisakti Anton Lukmanto Berharap Kemendiktisaintek Dorong Penyerahan Pengelolaan kepada Yayasan Trisakti yang Sah Yayasan Trisakti dibawah kepemimpinan Anton Lukmanto diterima beraudiensi dengan Kemendiktisaintek pada Rabu 30 April 2025 lalu di ruang rapat Kemendiktisaintek. Anton Lukmanto selaku Ketua Dewan Pembina didampingi Badan Pengurus dan Tim Legal Yayasan Trisakti. (Foto: Dok. Yayasan Trisakti Anton Lukmanto)

JAKARTA, ARAHKITA.COM  - Yayasan Trisakti dibawah kepemimpinan Anton Lukmanto diterima beraudiensi dengan Kemendiktisaintek pada Rabu 30 April 2025 lalu di ruang rapat Kemendiktisaintek. Anton Lukmanto selaku Ketua Dewan Pembina didampingi Badan Pengurus dan Tim Legal Yayasan Trisakti. Sementara dari pihak Kemendiktisaintek diihadiri oleh Sekjen Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang beserta jajarannya.

Dalam audensi tersebut dibahas langkah-langkah penyerahan kembali pengelolaan Yayasan Triksati kepada pengelola Yayasan Trisakti yang sah dan berhak. Selanjutnya,  pihak Yayasan Trisakti Anton Lukmanto diminta menyerahkan kelengkapan dokumen sehingga diharapkan kasus sengketa yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun sejak tahun 2002 dapat selesai dan menjadi lembaran baru Trisakti dengan mengembalikan Trisakti sebagai salah satu satuan pendidikan unggul dalam mengembangkan SDM menuju Indonesia Emas.

Anton Lukmanto dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas  kesempatan audensi tersebut sehingga dapat berkomunikasi/berdialog tentang status Yayasan Trisakti yang sah secara hukum dan mengakar pada Sejarah Pendirian Yayasan Trisakti.

Yayasan Trisakti juga telah mengirimkan dokumen-dokumen pendukung yang terkait dengan masalah hukum, dengan harapan Kemendiktisaintekdapat secara bijaksana mengambil Keputusan secara tepat dan turut mendorong penyerahan pengelolaan 6 (enam) Satuan Pendidikan Trisakti kepada Yayasan Trisakti yang Sah.

Untuk diketahui pula bahwa Sengketa dengan Prof. Thoby Mutis dan kawan-kawan (oknum Pimpinan Universitas Trisakti) telah selesai melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PKMA) No. 575 PK/PDT/2011, jo. No. 410/PDT.G/2007/PN.JKT.BAR yang sudah dimenangkan oleh Yayasan Trisakti  dan incracht sejak 4 Januari 2011 serta telah dieksekusi oleh PN Jakarta Barat sebagaimana Berita Acara Eksekusi Riil No. 05/2011 Eks Jo. 410/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar tanggal 31 Juli 2023. Dimana amar putusan No. 2 menyatakan bahwa:

“Yayasan Trisakti adalah Pembina, Pengelola, Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti dan Satuan Pendidikan Trisakti lainnya, serta menjadi pemilik uang pembayaran mahasiswa, termasuk yang belum dipertanggung jawabkan kepada Yayasan Trisakti.”

Terkait dengan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tanggal 24 Agustus 2022 juga telah selesai secara hukum dan incracht sejak 12 Agustus 2024 berdasarkan putusan MA No. 292K/TUN/2024, jo. No. 407/G/2022/PTUN.JKT. Dimana amar putusan No. 2 menyatakan bahwa:“Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022 beserta Dokumen-Dokumen Turunannya.”

Dengan demikian Kepengurusan Yayasan Trisakti yang diangkat dalam Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 beserta semua keputusan turunannya adalah TIDAK SAH.

Kasasi Dikabulkan, Masalah Internal Selesai

Masalah internal Yayasan Trisakti telah selesai dengan terkabulnya Keputusan Kasasi No. 443 K/PDT/2025, jo. No. 28/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. dan incracht sejak 10 Februari 2025. Dimana amar putusan No. 2, 3, dan 4 menyatakan bahwa:

Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat benar telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Penggugat;

Menyatakan demi hukum bahwa 4 (empat) akta yang dibuat di hadapan Notaris Asep Heryanto, S.H., M.Kn. adalah cacat demi hukum dan tidak mengikat, yaitu akta No. 384 tanggal 21 Juni 2022, akta No. 347 tanggal 28 September 2022, akta No. 91 tanggal 14 November 2022, dan akta No. 209 tanggal 19 Desember 2022;

Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat dalam hal ini Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, M.A. adalah tidak sah sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti tapi Tergugat tetap sebagai Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti.

Dengan demikian maka satu-satunya Yayasan Trisakti yang Sah adalah berdasarkan Akta No. 33 Notaris H. Zainuddin tertanggal 6 Februari 2023 (Ketua Dewan Pembina: Anton Lukmanto, Ketua Umum Badan Pengurus: Dr. Himawan Brahmantyo, S.E., M.M.).

Pada tanggal 19 Maret 2025 berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pembina Yayasan Trisakti, mengangkat Anggota Dewan Pembina baru dari unsur Pemerintah sekaligus unsur Alumni Trisakti, yaitu:

Bapak Silmy Karim, S.E., M.Ec. (Wakil Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanIndonesia) dan Bapak H. Bobby Adityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E., CA. (Anggota BPK RI). 

Dengan demikian ada perubahan Akta No. 33 Notaris H. Zaenudin S.H. tanggal 6 Februari 2023 yang sudah diterima laporannya oleh Direktorat Jendral AHU Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 16 Maret 2023.

Adapun susunan Dewan Pembina Yayasan Trisakti setelah perubahan, sebagai berikut:

Ketua: Anton Lukmanto

Sekretaris: Julius Yudha Halim, S.E.

Anggota: 

1.  Harry Tjan Silalahi, S.H.

2. Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, M.A.

3. Ir. Winata Cahyadi

4. Dr. Haryo Suparmun

5. Amiruddin Aburaera, S.H.

6. Silmy Karim, S.E., M.Ec 

7. H. Bobby Adityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E., CA. 

Kelola 6 Satuan Pendidikan Trisakti

Yayasan Trisakti sebagai Badan Hukum penyelenggara dari 6 Satuan Pendidikan Trisakti, sebagaimana sejarah lahirnya secara tegas menyatakan tidak pernah berencana untuk mengubah bentuk Satuan Pendidikan Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Penyelesaian secara komprehensif, demi masa depan Trisakti dalam menciptakan SDM unggul,maka Yayasan Trisakti melalui Badan Pengurus Yayasan Trisakti meminta dengan tegas agar:

1. Semua pihak harus patuh kepada hukum.

2. Mengembalikan kedaulatan Yayasan Trisakti kepada satu-satunya yayasan yang sah sebagai penyelenggara dari seluruh Satuan Pendidikan Trisakti.

3. Seluruh stakeholder mendukung Trisakti untuk kembali pada kejayaannya demi menghasilkan SDM-SDM Unggulan menuju Indonesia Emas.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru