Bahlil Pastikan PP Tata Kelola Ekspor SDA Tak Ganggu Kontrak Batu Bara hingga 2026


 Bahlil Pastikan PP Tata Kelola Ekspor SDA Tak Ganggu Kontrak Batu Bara hingga 2026 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di hadapan para pengusaha migas yang menghadiri IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

TANGERANG, ARAHKITA.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara yang sudah berjalan hingga akhir 2026.

Menurut Bahlil, perusahaan eksportir batu bara tetap dapat menjalankan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya tanpa perubahan mendadak. Pemerintah, kata dia, juga memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

“Kontrak yang sudah berjalan tetap jalan. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran bahwa mulai sekarang semua harus langsung dijual lewat Danantara,” ujar Bahlil saat ditemui di sela acara IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, perusahaan eksportir akan mulai berkoordinasi dengan BUMN yang nantinya ditunjuk oleh Danantara sebagai eksportir resmi.

Proses tersebut mencakup sinkronisasi data, konsolidasi transaksi, hingga rekonsiliasi administrasi ekspor. Karena itu, perusahaan batu bara dan ferro alloy masih dapat menjalankan pasar ekspornya seperti biasa selama masa penyesuaian berlangsung.

“Pasarnya tetap berjalan. Yang dilakukan sekarang adalah sinkronisasi data dan komunikasi dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara,” katanya.

Bahlil juga menegaskan bahwa tahap pertama penerapan regulasi ini hanya berlaku untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan minyak kelapa sawit (CPO).

Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat memperbaiki tata kelola ekspor SDA nasional sekaligus menutup celah praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.

Ia menilai regulasi ini akan memperkuat pengawasan terhadap praktik kurang bayar (under-invoicing), manipulasi harga transaksi (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

“Dengan sistem ini, praktik under-invoicing, under-pricing, maupun transfer pricing bisa ditekan. Negara harus mendapatkan haknya secara optimal,” ujar Bahlil dikutip Antara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy.

Prabowo mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat monitoring dan memberantas praktik kurang bayar, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Prabowo.

Pemerintah optimistis kebijakan baru ini dapat menciptakan tata kelola ekspor yang lebih transparan, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru