Polres Jakpus Tangkap Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang


  • Kamis, 28 Mei 2026 | 12:30
  • | News
 Polres Jakpus Tangkap Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Sejumlah barang bukti yang disita dari pengedar obat keras di Tanah Abang, Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Pemkot Jakpus

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang terduga pengedar obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 1.802 butir obat keras dari berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.

Selain obat-obatan ilegal, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” ujar Reynold.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” katanya.

Reynold juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

 
Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru