Loading
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (ANTARA/HO-MPR RI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Haji dan Umrah memperkuat perlindungan terhadap jamaah menyusul kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan oleh Hanania Travel dan merugikan ribuan calon jamaah.
Hidayat menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut saat berada di Makkah, Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh kembali terulang karena menyangkut perlindungan ibadah masyarakat.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai undang-undang terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jamaah,” kata Hidayat, Senin (1/6/2026).
Menurut Hidayat, kasus penipuan umrah tidak bisa hanya dipandang sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan, melainkan sudah menjadi persoalan yang membutuhkan intervensi negara secara langsung.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah memperkuat peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan perlindungan jamaah.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah tidak lagi hanya sebagai pengawas pasif, tetapi memiliki kewajiban aktif dalam pemantauan, evaluasi, serta penanganan jika terjadi pelanggaran oleh penyelenggara perjalanan ibadah.
Hidayat menilai aturan ini seharusnya menjadi instrumen penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi di masa mendatang.
Selain pengawasan, ia juga menekankan pentingnya transparansi informasi terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi dan memenuhi standar.
Menurutnya, masyarakat harus dapat dengan mudah mengakses daftar biro perjalanan yang legal dan terakreditasi, terutama di tengah maraknya promosi umrah melalui media sosial.
“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran influencer yang mempromosikan layanan umrah, yang dinilai perlu lebih transparan dalam mengungkapkan kerja sama komersial agar tidak menyesatkan calon jamaah.
Hidayat menegaskan bahwa jamaah yang menjadi korban penipuan harus mendapatkan perlindungan penuh serta kepastian hukum dari negara.
“Para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam sistem pengawasan agar kasus-kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak Jumat (29/5/2026).