Lebih dari 300 Warga Korea Selatan Ditangkap dalam Operasi Internasional Eksploitasi Pornografi Anak


 Lebih dari 300 Warga Korea Selatan Ditangkap dalam Operasi Internasional Eksploitasi Pornografi Anak Foto ilustrasi Koreaboo

 

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Enam negara Korea Selatan, Jepang, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong bekerja sama membongkar jaringan pornografi anak Internasional. 

Badan Kepolisian Nasional Korea mengumumkan bahwa operasi khusus terhadap eksploitasi seksual anak-anak, dengan nama sandi “Cyber ​​Guardian,” itu dilakukan selama lima minggu antara 24 Februari hingga 28 Maret 2025 (KST). Kepolisian dari enam negara bekerja sama untuk mengidentifikasi 544 orang yang telah menonton, memiliki, mendistribusikan, dan/atau memproduksi konten pornografi anak.

Menurut berita KBS, seperti dilansir Koreaboo, penindakan keras di enam negara, telah mengakibatkan penangkapan 435 orang, dan 85,9% di antaranya adalah warga Korea Selatan.

Dari 544 orang tersebut, 435 ditangkap, dan 374 di antaranya disebut sebagai warga Korea Selatan. Dirincikan 258 dari warga Korea Selatan tersebut menonton atau memiliki materi eksploitatif tersebut. 74 memproduksi, 42 mendistribusikan, tetapi hanya 13 yang benar-benar ditahan.

Data menunjukkan bahwa dari 374 warga Korea yang ditangkap dalam penindakan tersebut, 213 berusia remaja dan 127 berusia 20-an. Ada 23 orang berusia 30-an, 10 berusia 40-an, dan hanya satu yang berusia 50 tahun atau lebih.

Polisi mengatakan: "Karena sifat kejahatan dunia maya, dan bagaimana konten eksploitatif seksual dapat menyebar ke seluruh dunia dalam sekejap setelah didistribusikan, tindakan keras internasional sangat penting."

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru