Hakim AS Perintahkan Nama Donald Trump Dihapus dari Kennedy Center dalam Dua Pekan


 Hakim AS Perintahkan Nama Donald Trump Dihapus dari Kennedy Center dalam Dua Pekan Hakim AS Perintahkan Nama Donald Trump Dihapus dari Kennedy Center dalam Dua Pekan. (Ilustrasi AI)

WASHINGTON, ARAHKITA.COM – Pengadilan federal Amerika Serikat memerintahkan agar nama Presiden AS ke-47, Donald Trump, dihapus dari nama resmi John F. Kennedy Center for the Performing Arts. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Distrik Christopher Cooper pada Jumat (29/5/2026) dan mewajibkan penghapusan nama Trump dilakukan dalam waktu dua pekan.

Dalam putusannya, Cooper menegaskan bahwa Kennedy Center didirikan oleh Kongres sebagai monumen nasional untuk mengenang Presiden ke-35 Amerika Serikat, John F. Kennedy. Karena itu, menurutnya, Dewan Pengawas Kennedy Center tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nama lembaga tersebut secara sepihak.

Hakim menyatakan bahwa undang-undang pendirian Kennedy Center secara jelas menetapkan nama Presiden Kennedy sebagai identitas resmi pusat seni tersebut. Jika ada perubahan nama, kewenangan itu hanya dimiliki oleh Kongres AS, bukan oleh dewan pengawas.

“Kennedy Center didirikan sebagai memorial nasional bagi Presiden Kennedy. Nama tersebut diberikan oleh Kongres dan hanya Kongres yang berhak mengubahnya,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Rencana Penutupan Kennedy Center Juga Ditangguhkan

Selain memerintahkan penghapusan nama Trump, pengadilan juga membekukan sementara rencana penutupan operasional Kennedy Center selama dua tahun yang sebelumnya diumumkan pemerintah Trump.

Hakim Cooper menilai keputusan dewan untuk menghentikan aktivitas pusat seni tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai. Ia menyoroti adanya informasi yang dinilai tidak lengkap dalam proses pengambilan keputusan, serta kurangnya perhatian terhadap dampak yang mungkin timbul terhadap fungsi budaya dan status Kennedy Center sebagai memorial nasional.

Meski demikian, pengadilan tetap memberikan ruang bagi proyek renovasi dan perbaikan infrastruktur yang telah direncanakan sebelumnya untuk tetap berjalan.

Menurut hakim, putusan sela ini tidak menghalangi pelaksanaan proyek-proyek yang memang diperlukan untuk memperbaiki kondisi bangunan. Namun, apabila di masa mendatang dewan kembali ingin menutup pusat seni tersebut, keputusan itu harus diambil setelah mempertimbangkan seluruh kewajiban hukum dan kepentingan publik secara menyeluruh.

Bermula dari Keputusan Dewan Pengawas

Kontroversi ini berawal pada Desember tahun lalu ketika Dewan Pengawas Kennedy Center menyetujui perubahan nama lembaga tersebut menjadi “The Donald J. Trump and The John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts”.

Keputusan itu segera memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, pemerhati budaya, hingga tokoh politik. Sejumlah seniman dan pelaku seni bahkan membatalkan penampilan mereka sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.

Sejak kembali menjabat sebagai presiden untuk periode keduanya, Trump memang menunjukkan keterlibatan yang lebih besar dalam pengelolaan Kennedy Center. Ia mengganti sejumlah pimpinan sebelumnya dan kemudian menjabat sebagai ketua dewan pengawas dikutip Antara.

Pada Februari lalu, Trump juga mengumumkan bahwa Kennedy Center akan menghentikan sebagian besar kegiatan hiburan mulai Juli 2026 selama sekitar dua tahun untuk mendukung proyek pembangunan dan renovasi.

Simbol Kebudayaan Amerika Serikat

Kennedy Center selama ini dikenal sebagai salah satu ikon kebudayaan Amerika Serikat. Berlokasi di Washington, pusat seni tersebut rutin menjadi tuan rumah berbagai pertunjukan kelas dunia, mulai dari konser musik, opera, teater, tari, hingga beragam pertunjukan seni pertunjukan lainnya.

Karena statusnya sebagai memorial nasional bagi Presiden John F. Kennedy, perdebatan mengenai identitas dan pengelolaannya kerap memicu perhatian publik dan menjadi bagian dari diskursus politik serta budaya di Amerika Serikat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru