Jepang Peringatkan Warganya agar Tidak Eksploitasi Anak di Indonesia, Pelaku Bisa Dituntut Dua Negara


 Jepang Peringatkan Warganya agar Tidak Eksploitasi Anak di Indonesia, Pelaku Bisa Dituntut Dua Negara Ilustrasi-kekerasan seksual anak. (ANTARA/HO)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kedutaan Besar Jepang di Jakarta mengeluarkan peringatan keras kepada warga negaranya yang tinggal maupun bepergian ke Indonesia agar tidak terlibat dalam eksploitasi seksual anak.

Peringatan tersebut disampaikan pada Rabu (13/5/2026) melalui situs resmi kedutaan. Dalam keterangannya, Kedubes Jepang menegaskan bahwa pelaku eksploitasi seksual anak dapat diproses hukum tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Jepang.

Langkah ini muncul setelah beredarnya laporan media lokal mengenai unggahan media sosial berbahasa Jepang yang diduga menunjukkan praktik eksploitasi seksual anak di Jakarta dan beberapa wilayah lain di Asia Tenggara.

Kedutaan menekankan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia memiliki kewenangan untuk menyelidiki siapa pun yang dicurigai melanggar undang-undang perlindungan anak maupun kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Bahkan, hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerkosaan meskipun terdapat persetujuan dari korban. Hal itu karena anak di bawah umur dianggap belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan.

Selain menghadapi proses hukum di Indonesia, warga negara Jepang yang terbukti melakukan eksploitasi seksual terhadap anak juga dapat dituntut berdasarkan hukum domestik Jepang yang mengatur perlindungan anak.

Dalam keterangannya, Kedutaan Jepang juga menyoroti adanya unggahan media sosial yang diduga memperlihatkan pelaku membanggakan tindakan eksploitasi seksual terhadap anak-anak di Jakarta dan sekitarnya, meskipun mengetahui korban berusia di bawah 18 tahun.

Sementara itu, pada Rabu (13/5/2026), polisi Jakarta menyatakan bahwa unit kejahatan siber tengah menyelidiki kasus yang disebut dalam unggahan media sosial tersebut. Penyelidikan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut dikutip Antara.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Jepang di Laos juga pernah mengeluarkan peringatan serupa kepada warga negaranya yang berkunjung ke negara tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan serius lintas negara yang mendapat perhatian internasional. Pemerintah dan aparat penegak hukum di berbagai negara kini semakin memperkuat kerja sama untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan perdagangan manusia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru