Loading
Israel Siapkan Evakuasi Massal di Gaza. (Antaranews/REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa/as)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Militer Israel dikabarkan tengah bersiap untuk mengeluarkan perintah evakuasi massal bagi warga sipil di Kota Gaza dalam beberapa hari ke depan.
Langkah ini merupakan bagian dari rencana pendudukan penuh atas wilayah tersebut, demikian menurut laporan Channel 14 Israel, Kamis (4/9).
Saluran televisi tersebut melaporkan bahwa fase kedua dari Operasi "Gideon’s Chariots II" mencakup serangan udara besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, disusul dengan ofensif darat guna mengambil alih kendali Kota Gaza serta memaksa evakuasi penduduknya.
Rabu lalu, dilansir Antara, militer Israel secara resmi mengumumkan dimulainya fase kedua operasi militer ini. Kepala Staf Angkatan Bersenjata Israel, Eyal Zamir, dilaporkan telah mengunjungi perbatasan Gaza untuk meninjau situasi dan menegaskan rencana perluasan serangan darat.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sebelumnya menyatakan bahwa ia telah memerintahkan percepatan rencana pendudukan Jalur Gaza, dimulai dari ibu kota wilayah tersebut, yaitu Kota Gaza. Langkah ini diambil meskipun berbagai peringatan internasional telah disampaikan terkait potensi dampak kemanusiaan yang semakin memburuk.
PBB dan sejumlah lembaga hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa tindakan militer ini dapat menghancurkan infrastruktur Gaza, memperparah penderitaan warga sipil, serta memicu gelombang pengungsian besar-besaran.
Sejak serangan militer dimulai pada Oktober 2023, lebih dari 64.200 warga Palestina dilaporkan tewas di Gaza. Wilayah kantong tersebut kini menghadapi krisis kemanusiaan akut, termasuk kelaparan dan kehancuran fasilitas publik.
Pada November lalu, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga sedang menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militernya yang dinilai melanggar hukum internasional.