Loading
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polisi menangkap dua pelajar berinisial KK (17) dan R (17) terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pelajar berinisial A (17) meninggal dunia di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penyidik menduga aksi pembacokan yang terjadi pada 7 Mei 2026 itu dipicu konflik berkepanjangan antara sekolah pelaku dan korban yang selama ini kerap terlibat saling ejek di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan KK sebelum melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya berinisial R.
"Jadi kita amankan inisialnya KK, usia 17 tahun. Terus pengembangan, kita amankan lagi R. R ini cuma sebagai joki sebenarnya, karena dia disuruh-suruh doang katanya, disuruh samperin (korban)," kata Alex saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Alex, perselisihan yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut bukan terjadi karena persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Konflik justru berasal dari hubungan tidak harmonis antara dua sekolah yang sudah berlangsung cukup lama di media sosial.
"Dulu mereka sering sahut-sahutan antar sekolah di sosial media. Ejek-ejekan. Walaupun tidak kenal, jadi yang ditarget sama dia (pelaku) adalah sekolahnya (korban). Tahu si korban ini anak dari sekolah ini, nah pokoknya tahu saja anak sekolah ini, makanya nyerang," ujar Alex.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan dekat Terminal Grogol. Saat itu, korban sedang berkumpul bersama sejumlah temannya sebelum tiba-tiba didatangi dan diserang oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapatkan perawatan medis. Meski sempat menjalani perawatan dan diperbolehkan pulang untuk rawat jalan, kondisi korban kemudian memburuk.
"Satu minggu kemudian kondisinya drop. Dirawat lagi satu minggu sampai dinyatakan dokter meninggal dunia. Estimasinya 20 hari setelah TKP (insiden). TKP-nya itu 7 Mei. Sekitar tanggal 27 Mei-lah ya berarti dinyatakan meninggalnya," kata Alex.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Penyidik menduga aksi penyerangan tidak dilakukan seorang diri dan ada pihak lain yang turut berperan saat kejadian berlangsung.
"Tapi tergantung jaksanya mau gunakan pasal yang mana. Karena kita masih duga, ini kan masih pemeriksaan-pemeriksaan, kita masih duga bukan cuma KK ini yang eksekutor, yang lain pun turut support begitu, mungkin sempat pukul di jalan atau gimana, jadi pengeroyokannya ada juga. Masih pengembangan," jelas Alex.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 468 huruf B tentang penganiayaan berat atau Pasal 262 ayat 4 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban sesaat setelah penyerangan. Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, korban terlihat terkapar di jalan dengan seragam sekolah berlumuran darah.
Video berdurasi sekitar 30 detik tersebut juga memperlihatkan warga yang berusaha memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras. Di lokasi kejadian, tampak pula sebilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.
Penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.