Dua Pencopet yang Beraksi di Tanah Abang Dibekuk Polisi, Barang WNA Belanda Kembali


 Dua Pencopet yang Beraksi di Tanah Abang Dibekuk Polisi, Barang WNA Belanda Kembali Dia pencopet HP milik WNA Belanda yang berhasil diringkus polisi di Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku pencopetan yang mencuri barang milik seorang warga negara Belanda di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedua pelaku berinisial DD (43) dan AP (36) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan pencopetan yang terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 13.50 WIB di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.

Korban diketahui bernama Hoesein Ali Edgar, seorang warga negara Belanda yang saat itu sedang berada di kawasan tersebut ketika menjadi sasaran aksi pencopetan.

“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Reynold di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, petugas langsung mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan menelusuri berbagai petunjuk di lokasi kejadian untuk mengungkap pelaku.

Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tas gendong hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A34 warna silver yang merupakan milik korban.

Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya menjelaskan bahwa tim operasional sempat melakukan pengejaran hingga ke tempat kos para pelaku di kawasan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat kosnya setelah anggota memastikan ciri-ciri mereka sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” kata Agus dikutip Antara.

Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga telah mengembalikan barang-barang milik korban yang berhasil diamankan selama proses penyelidikan. Korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporannya.

Meski kedua pelaku telah ditangkap, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencopetan lainnya.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” tambah Agus.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru