Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - TNI Angkatan Darat menegaskan keterlibatannya dalam membantu penanganan aksi begal dilakukan secara sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pelibatan tersebut masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) dan dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan keterlibatan TNI AD mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Baca juga:
OCI Dorong Solusi Humanis Sengketa Lahan Transad di Nagekeo, Utamakan Dialog dan KemanusiaanDonny menekankan kehadiran TNI dalam penanganan aksi begal tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Menurut dia, kewenangan penindakan hingga proses hukum tetap sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menjelaskan peran TNI AD lebih difokuskan pada dukungan pengamanan di lapangan, termasuk patroli bersama dengan polisi dan edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan kejahatan jalanan.
“TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas juga menyampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan izin bagi prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal sebagai bentuk dukungan terhadap Polri.
"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Nas memastikan prajurit TNI tidak akan terlibat langsung dalam proses penangkapan pelaku, penindakan hukum, maupun pemeriksaan. Kehadiran TNI di lapangan disebut hanya untuk membantu aparat kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat dari ancaman aksi begal.
Langkah kolaborasi TNI dan Polri ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan di sejumlah wilayah yang rawan kejahatan jalanan sekaligus memberi rasa aman lebih besar kepada masyarakat.