Loading
Alat bukti kasus dugaan praktik scamming atau penipuan dalam jaringan (online) berkedok aplikasi pembayaran. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran. Keempat WNA tersebut diamankan di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat pada Senin (18/5).
Mereka masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24). Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aktivitas penipuan digital dengan memanfaatkan website dan aplikasi pembayaran palsu untuk menjaring korban.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di wilayah Jakarta Barat.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar Ronald dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui LY menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pekerja dengan jabatan General Manager. Sementara ZZ tercatat sebagai Technical Manager, QZ sebagai Marketing Manager, dan WJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor milik para pelaku, dua paspor warga negara China tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 laptop, dan lima monitor komputer.
Dari pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, petugas menemukan berbagai data yang mengarah pada aktivitas penipuan online. Data itu meliputi daftar website malicious advertising atau malvertising, situs pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, hingga bukti pencairan dana.
Keempat WNA tersebut juga mengakui aktivitas yang mereka lakukan merupakan praktik penipuan online terhadap pengguna aplikasi pembayaran di website yang mereka kelola. Dalam aksinya, korban diminta menyetorkan dana deposit, namun uang tersebut tidak bisa ditarik kembali dengan berbagai alasan yang dibuat pelaku.
Sebagian rekening penerima dana bahkan disebut bukan atas nama mereka sendiri.
“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ronald.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, keempat WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 122A terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Imigrasi Jakarta Barat selanjutnya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, untuk mendalami kasus tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap dugaan penipuan online yang melibatkan WNA.
“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang bergerak cepat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian serta aktivitas yang merugikan masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujar Pamuji.
Pihak Imigrasi juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas mencurigakan yang dilakukan orang asing di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa kembali terjadi.