Loading
Pemerintah Osaka menerima 21 kg emas batangan dari seorang donatur misterius B
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (2/7/2026). Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia pukul 08.49 WIB, harga emas naik sebesar Rp15.000 per gram.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam menjadi Rp2.640.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.625.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback juga ikut menguat menjadi Rp2.345.000 per gram.
Meski demikian, harga emas batangan Antam diketahui dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar.
Dalam setiap transaksi penjualan, pemerintah menetapkan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pada transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan laman Logam Mulia:
Kenaikan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar komoditas global yang masih bergerak fluktuatif, sekaligus menjadi perhatian bagi investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang.