Pemerintah Siapkan Tiga Aturan Baru Ekspor SDA, CPO hingga Batu Bara Akan Dikelola Lewat BUMN Ekspor


 Pemerintah Siapkan Tiga Aturan Baru Ekspor SDA, CPO hingga Batu Bara Akan Dikelola Lewat BUMN Ekspor Mendag Budi Santoso. Antaranews/Antara/HOKemendag

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah terus mematangkan skema baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan menjadi landasan pengaturan ekspor bagi sejumlah komoditas strategis.

Tiga regulasi tersebut secara khusus mengatur ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan ferroalloy atau paduan besi, yang selama ini menjadi komoditas penting dalam perdagangan internasional Indonesia.

Menurut Budi, masing-masing komoditas akan memiliki aturan tersendiri agar pengelolaannya lebih spesifik dan sesuai dengan karakteristik industrinya.

“Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga Permendag ketentuan ekspor, masing-masing untuk CPO, ferroalloy, dan batu bara,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Masa Transisi hingga Akhir 2026

Penerapan kebijakan baru ini tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah menetapkan masa transisi selama enam bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan mekanisme yang baru.

Pada tahap awal, eksportir yang selama ini menjalankan kegiatan ekspor masih dapat beroperasi seperti biasa. Namun, seluruh pelaporan ekspor nantinya akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor.

Kemudian, mulai 1 September hingga 31 Desember 2026, perusahaan yang telah siap dapat secara penuh mengalihkan aktivitas ekspornya kepada DSI.

DMO Tetap Berlaku

Mendag menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak mengubah ketentuan dasar ekspor yang selama ini berlaku. Persyaratan dan tata cara ekspor tetap dipertahankan, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir CPO.

Menurutnya, perubahan utama hanya terletak pada mekanisme pelaksanaan ekspor yang nantinya akan dikelola melalui DSI.

“Ketentuan DMO tidak berubah. Yang berubah hanya pengelolaan ekspornya, dari pihak swasta ke BUMN ekspor atau PT DSI,” jelasnya dikutip Antara.

Dengan demikian, pelaku usaha tetap harus memenuhi kewajiban pasokan domestik sebagaimana yang telah diatur pemerintah selama ini.

Mulai 2027 Ekspor Wajib Lewat DSI

Pemerintah menargetkan seluruh proses transisi selesai pada akhir tahun ini. Setelah itu, mulai 1 Januari 2027, ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi tata niaga ekspor, serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional melalui pengelolaan komoditas strategis yang lebih terintegrasi.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kendali terhadap ekspor sumber daya alam sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan lebih optimal bagi negara dan masyarakat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru