Loading
Arsip foto Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setia
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan cukup tajam pada Rabu (22/4/2026). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia per pukul 09.02 WIB, harga emas turun Rp50.000 dari Rp2.880.000 menjadi Rp2.830.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.640.000 per gram. Harga emas sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Dalam setiap transaksi, penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback. Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Berikut rincian harga emas Antam terbaru:
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku.