Loading
Arsip foto Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setia
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan pada Selasa (7/4/2026) pagi.
Berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia pukul 09.04 WIB, harga emas naik Rp19.000 menjadi Rp2.850.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.831.000.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.569.000 per gram.
“Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti dinamika pasar global,” demikian keterangan resmi yang tercantum dalam laman Logam Mulia.
Dalam setiap transaksi, harga jual emas dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (NPWP) dan 0,9 persen (non-NPWP), disertai bukti potong resmi.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan:
Kenaikan harga ini menjadi sinyal positif bagi investor emas, meskipun fluktuasi tetap perlu diwaspadai dalam pengambilan keputusan investasi.