Loading
Arsip foto Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setia
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Senin (6/4/2026) pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 09.10 WIB, harga emas turun Rp141.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.972.000 menjadi Rp2.831.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback). Kini, harga buyback berada di level Rp2.550.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.577.000 per gram.
Perubahan harga ini menunjukkan bahwa pasar emas masih bergerak dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi global maupun nilai tukar.
Kepala pengamat pasar logam mulia menyebut, “Pergerakan harga emas sangat dipengaruhi faktor eksternal seperti nilai dolar AS dan kondisi ekonomi global, sehingga fluktuasi seperti ini masih tergolong wajar.”
Dalam setiap transaksi, pembelian maupun penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, disertai bukti potong resmi.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:
Penurunan harga ini menjadi perhatian pelaku pasar, baik investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).