Emas Antam Terkoreksi Rp18 Ribu, Simak Daftar Lengkapnya


 Emas Antam Terkoreksi Rp18 Ribu, Simak Daftar Lengkapnya Arsip foto Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setia

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (24/6/2026) pagi. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada pukul 09.15 WIB, harga emas turun sebesar Rp18.000 per gram.

Harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.673.000 per gram kini terkoreksi menjadi Rp2.655.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.372.000 per gram.

Harga emas ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global maupun nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Dalam transaksi penjualan, emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.377.500
  • 1 gram: Rp2.655.000
  • 2 gram: Rp5.250.000
  • 3 gram: Rp7.850.000
  • 5 gram: Rp13.050.000
  • 10 gram: Rp26.045.000
  • 25 gram: Rp64.987.000
  • 50 gram: Rp129.895.000
  • 100 gram: Rp259.712.000
  • 250 gram: Rp649.015.000
  • 500 gram: Rp1.297.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.595.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan ketentuan bukti potong pajak diberikan pada setiap transaksi pembelian.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru