Begini Aturan WNA yang Akan Menikah dengan WNI


 Begini Aturan WNA yang Akan Menikah dengan WNI Ilustrasi: Pria WNA menikah dengan perempuan WNI. (Bridestory)

BAGI pasangan yang menikah beda negara (WNI dengan WNA), sejumlah persyaratan yang diminta akan sedikit lebih rumit dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkannya. Ini karena diperlukan berbagai dokumen dari kedua negara.

Berbagai persiapan harus dilakukan pasangan yang ingin menikah, terutama menyangkut dokumen. Ada pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga pernikahan bisa berlangsung lancar.

Nah, untuk pernikahan sesama warga negara Indonesia (WNI), persiapannya mungkin relatif singkat dan mudah karena berbagai persyaratan yang diminta tidak terlalu rumit.

Namun bagi pasangan yang menikah beda negara (WNI dengan WNA), sejumlah persyaratan yang diminta akan sedikit lebih rumit dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkannya. Ini karena diperlukan berbagai dokumen dari kedua negara.

Pengurusan berbagai dokumen pernikahan antara WNI dengan WNA akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, tergantung pada kinerja kantor kedutaan dan juga urusan imigrasi lainnya.

Karena itu, berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat dilansir dari laman indonesia.go.id berikut:

  1. Dokumen untuk WNA:

CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri

Fotokopi paspor

Fotokopi akta kelahiran

Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin

Akta Cerai jika sudah pernah kawin

Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal

Surat keterangan domisili saat ini

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

 

Akta kelahiran terbaru (asli)

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal

Fotokopi paspor

Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)

Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

 

  1. Dokumen untuk WNI:

Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.

Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan

Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)

Fotokopi KTP

Fotokopi Akta Kelahiran

Data orangtua calon mempelai

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)

Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir

Prenup (perjanjian pra nikah)

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

 

Akta kelahiran asli dan fotokopi

Fotokopi KTP

Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan

Fotokopi prenup (jika ada)

Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya difotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan. Sebab, nantinya pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut.

Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, proses selanjutnya adalah menunggu kabar dari kedutaan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Wedding Terbaru