Loading
Dr Bagus Sudarmanto SSos MSi, Dosen Kriminologi FISIP UI | Anggota Dewan Redaksi keadilan.id | Pengurus Harian PWI Jaya. (Foto: Dok. Pribadi)
Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.
Dosen Kriminologi FISIP UI | Anggota Dewan Redaksi keadilan.id | Pengurus Harian PWI Jaya
PERINGATAN Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum reflektif yang penting untuk kembali menakar posisi kebebasan pers dalam lanskap demokrasi Indonesia. Salah satu isu krusial yang layak disorot adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penafsiran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini kerap dipandang sebagai tonggak progresif dalam perlindungan wartawan. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap mengemuka: sejauh mana norma konstitusional tersebut benar-benar hidup dalam praktik penegakan hukum sehari-hari?
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan mandat operasional yang harus dijalankan secara nyata oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan kata lain, kebebasan pers tidak boleh berhenti sebagai jargon konstitusi, tetapi harus menjelma menjadi mekanisme perlindungan yang dapat diakses, diuji, dan diawasi di lapangan. Di titik inilah jarak antara norma dan realitas menjadi relevan untuk dibedah secara kritis.
Putusan MK dan Upaya Menutup Celah Kriminalisasi
Melalui penafsiran ulang Pasal 8 UU Pers, MK menempatkan kerja jurnalistik dalam kerangka perlindungan berlapis. Karya jurnalistik yang diproduksi sesuai kode etik dan standar profesional tidak dapat serta-merta diseret ke ranah pidana atau perdata. Sengketa pemberitaan, sebagaimana ditegaskan MK, wajib diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme internal pers—hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Pendekatan ini selaras dengan prinsip restorative justice, di mana hukum pidana diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan senjata pertama untuk merespons keberatan atas pemberitaan. Secara konseptual, kerangka ini tampak ideal. Namun, pengalaman empiris menunjukkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi.
Sebagaimana lazim terjadi pada putusan MK yang bersifat conditionally constitutional, daya kerjanya sangat bergantung pada kebijakan turunan dan koordinasi lintas institusi. Tanpa pedoman teknis yang tegas dan mengikat, putusan tersebut berisiko tereduksi menjadi norma simbolik—diakui secara yuridis, tetapi diabaikan dalam praktik.
Dewan Pers di Persimpangan Peran dan Kapasitas
Salah satu implikasi paling nyata dari putusan MK adalah menguatnya posisi Dewan Pers sebagai pintu masuk utama penyelesaian sengketa pers. Data pengaduan sepanjang 2025 menunjukkan lonjakan signifikan, terutama terhadap media siber. Fenomena ini dapat dibaca sebagai meningkatnya kepercayaan publik terhadap Dewan Pers. Namun, di saat yang sama, lonjakan tersebut memunculkan persoalan serius terkait kapasitas kelembagaan.
Tanpa dukungan negara yang memadai—baik dalam bentuk penguatan anggaran, sumber daya manusia, maupun mekanisme penyelesaian cepat—beban ini justru berpotensi melemahkan tujuan perlindungan itu sendiri. Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers perlu diperkuat daya ikatnya agar tidak berhenti sebagai rujukan moral, melainkan menjadi acuan wajib bagi aparat penegak hukum dan peradilan.
Resistensi Aparat dan Realitas Kekerasan
Di sisi lain, resistensi aparat penegak hukum masih menjadi persoalan laten. Dalam praktik, laporan pidana terhadap wartawan kerap tetap diproses tanpa rujukan awal ke mekanisme Dewan Pers. Sepanjang 2025, ratusan permintaan ahli pers diajukan kepada Dewan Pers untuk perkara yang melibatkan UU ITE dan UU Pers—sebuah indikasi bahwa pendekatan pidana masih menjadi respons dominan.
Kondisi ini diperparah oleh fakta empirik berupa kekerasan terhadap wartawan, baik fisik maupun simbolik, serta tekanan hukum melalui gugatan bernilai fantastis. Rangkaian peristiwa tersebut menegaskan bahwa ancaman terhadap kemerdekaan pers bersifat struktural, bukan insidental. Tanpa pedoman teknis yang jelas—misalnya melalui peraturan bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung—putusan MK berisiko ditafsirkan secara sempit atau bahkan diabaikan.
Siapa yang Dilindungi? Problem Definisi Wartawan
Putusan MK juga membuka diskursus penting mengenai subjek perlindungan. UU Pers mendefinisikan wartawan secara normatif, sementara ekosistem media digital melahirkan aktor-aktor baru: kontributor lepas, jurnalis warga, hingga kreator independen yang menjalankan fungsi jurnalistik. Ketidaksinkronan antara definisi hukum dan realitas praktik ini berpotensi menciptakan ketimpangan perlindungan kebebasan berekspresi.
Pengalaman internasional menunjukkan kecenderungan ke arah pendekatan fungsional—perlindungan diberikan kepada mereka yang menjalankan fungsi jurnalistik, terlepas dari afiliasi formal. Dalam konteks Indonesia, pendekatan adaptif semacam ini perlu dipertimbangkan, tentu dengan tetap menegakkan standar etika dan tanggung jawab publik.
Perlindungan Bukan Impunitas
Penting pula ditegaskan bahwa perlindungan hukum tidak identik dengan kekebalan. Putusan MK tidak dimaksudkan untuk menjadi tameng bagi praktik jurnalistik yang abai terhadap verifikasi, keberimbangan, atau hak jawab. Lonjakan pengaduan publik justru menegaskan bahwa persoalan kualitas dan etika pemberitaan masih nyata.
Karena itu, perluasan perlindungan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas internal pers. Tanpa penegakan etik yang konsisten dan transparan, perlindungan hukum berisiko melahirkan persepsi bahwa pers berada di atas hukum—sebuah persepsi yang justru dapat melemahkan legitimasi sosial pers itu sendiri.
Penutup: Ujian Implementasi Demokrasi
Putusan MK tentang perlindungan wartawan merupakan langkah progresif dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah meningkatnya tekanan hukum dan politik. Namun, efektivitasnya sangat ditentukan oleh implementasi nyata di lapangan. Tanpa kebijakan turunan yang jelas, dukungan institusional yang memadai, serta komitmen lintas aparat penegak hukum, putusan ini berisiko berhenti sebagai janji konstitusi.
Refleksi HPN 2026 seharusnya tidak berhenti pada perayaan simbolik, melainkan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah proses yang terus diuji. Di sinilah negara, pers, aparat hukum, dan masyarakat sipil diuji bersama: apakah kemerdekaan pers benar-benar dihidupkan sebagai praktik demokrasi, atau sekadar diabadikan sebagai teks hukum.