Loading
Ilustrasi - Donald Trump mengatakan telah mengirim surat kepada Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei dan mendesak diskusi baru tentang program nuklir Teheran. (Foto: Iranian Supreme Leader'S Office/ZUMAPRESS/dpa/picture allianc/dw.com)
Oleh: Bobby Ciputra
Ketua AMSI (Angkatan Muda Sosialis Indonesia)
APAKAH sebuah cuitan dapat mengguncang stabilitas geopolitik Timur Tengah? Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah Donald Trump menulis ancaman bernada militer terhadap Iran melalui platform Truth Social pada 2 Januari 2026. Frasa “locked and loaded” bukan sekadar retorika digital—ia membawa beban sejarah panjang relasi penuh konflik antara Washington dan Teheran.
Cuitan tersebut terasa seperti gema lama yang diputar ulang: tekanan, ancaman, dan intervensi. Bukan bab baru, melainkan kelanjutan dari cerita panjang campur tangan Amerika Serikat di Iran.
Jejak Panjang Intervensi: Dari 1953 hingga Kini
Relasi Iran–Amerika tak bisa dilepaskan dari peristiwa 19 Agustus 1953. Saat itu, Perdana Menteri Iran Mohammad Mossadegh digulingkan melalui kudeta yang direkayasa Central Intelligence Agency bersama intelijen Inggris MI6. Dosa utama Mossadegh di mata Barat adalah keberaniannya menasionalisasi industri minyak Iran yang sebelumnya dikuasai Anglo-Iranian Oil Company.
Operasi rahasia tersebut dipimpin oleh Kermit Roosevelt Jr., agen CIA yang membawa dana besar ke Teheran untuk membiayai propaganda, menyuap media, memobilisasi massa bayaran, hingga menciptakan kekacauan politik. Sekitar 300 orang tewas dalam rangkaian kerusuhan itu. Mossadegh akhirnya dipenjara dan menjalani tahanan rumah hingga wafat pada 1967.
Pasca-kudeta, Amerika Serikat mendukung penuh kekuasaan Shah Mohammad Reza Pahlavi selama lebih dari dua dekade. Sebagai imbalannya, kepentingan energi Amerika mendapatkan akses besar—sekitar 40 persen ladang minyak Iran jatuh ke tangan perusahaan AS.
Revolusi, Sanksi, dan Perang Ekonomi
Revolusi Islam 1979 mengakhiri era Iran sebagai sekutu Washington. Krisis sandera di Teheran mendorong Presiden Jimmy Carter membekukan aset Iran senilai miliaran dolar melalui Executive Order 12170—tonggak awal penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Sejak saat itu, sanksi ekonomi menjadi senjata utama Amerika.
Intervensi kian vulgar saat Perang Iran–Irak (1980–1988). Amerika melihat Saddam Hussein sebagai alat penyeimbang terhadap rezim Islam Iran. Dukungan ekonomi, intelijen, dan teknologi dual-use mengalir ke Baghdad. Setelah perang usai, strategi Washington beralih ke isolasi langsung terhadap Teheran melalui sanksi unilateral dan multilateral, termasuk Iran and Libya Sanctions Act (1996).
Era George W. Bush menambah bab gelap. Laporan media internasional menyebut operasi rahasia bernilai ratusan juta dolar untuk mendestabilisasi Iran, termasuk dukungan terhadap kelompok bersenjata seperti Jundullah. Semua ini mempertegas bahwa sanksi bukan kebijakan netral—ia adalah bentuk perang ekonomi.
Dampaknya terasa langsung pada rakyat. Sanksi menargetkan sektor energi, perbankan, dan perdagangan. Inflasi melonjak, pengangguran meningkat, dan daya beli runtuh. Ironisnya, ketika rakyat Iran memprotes kesulitan hidup akibat sanksi, Amerika justru tampil sebagai pengkhotbah demokrasi dan HAM.
Dari “Locked and Loaded” ke Pola Lama
Cuitan Trump tentang Iran adalah klimaks dari pola lama: demonisasi, isolasi, destabilisasi, lalu perubahan rezim. Dari koper uang CIA di Teheran pada 1953 hingga serangan siber terhadap fasilitas nuklir Natanz, bentuknya berubah—substansinya sama.
Pola ini tak hanya terjadi di Iran. Amerika Serikat tercatat menggulingkan atau mengintervensi pemerintahan di berbagai negara: Guatemala, Kongo, Chile, hingga Venezuela. Imperialisme tidak mati; ia bermetamorfosis dari pendudukan militer menjadi kontrol ekonomi dan perang informasi.
Pelajaran bagi Indonesia dan Dunia Non-Blok
Bagi Indonesia dan negara-negara Non-Blok, kasus Iran adalah peringatan keras. Kedaulatan tidak cukup dijaga dengan slogan, tetapi dengan ketahanan ekonomi, kemandirian strategis, dan literasi informasi. Negara yang menolak tunduk pada hegemoni global harus siap membayar harga mahal.
Politik luar negeri Indonesia berakar pada prinsip Bebas-Aktif yang dirumuskan Mohammad Hatta melalui pidato “Mendayung di antara Dua Karang” (1948). Indonesia tidak berpihak pada blok kekuatan manapun, namun aktif memperjuangkan perdamaian dunia.
Ketika negara besar melanggar kedaulatan negara lain—siapapun pelakunya—Indonesia harus konsisten berdiri di atas hukum internasional dan Piagam PBB. Dunia yang adil tidak boleh ditentukan oleh kekuatan militer semata, melainkan oleh penghormatan terhadap kemerdekaan, kebebasan, dan keadilan sosial.