Rabu, 31 Desember 2025

Pengamat ini Bilang Jika JK Maju Cawapres, Regenerasi Terhambat


 Pengamat ini Bilang  Jika JK Maju Cawapres, Regenerasi Terhambat CEO The Initiative Institute Airlangga Pribadi. (Indeks Berita)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - CEO The Initiative Institute Airlangga Pribadi menilai apabila gugatan terkait masa jabatan presiden/wakil presiden dikabulkan Mahkamah Konstitusi dan membuka peluang Jusuf Kalla maju kembali sebagai cawapres akan berdampak hambat regenerasi politik di Indonesia.

"Kalau gugatan dikabulkan maka berdampak buruk bagi regenerasi politik. Padahal seharusnya memberikan kesempatan bagi anak muda untuk tampil," kata Airlangga, saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Dia mengatakan, saat ini Indonesia membutuhkan rotasi kepemimpinan agar banyak orang terutama anak muda tampil dalam kepemimpinan nasional sehingga regenerasi politik terjadi.

Menurut dia, memang hak tiap orang dipilih dan memilih, namun kekuasaan harus dibatasi dalam konteks tata kekuasaan maupun kesempatan berapa lama orang menjabat di kekuasaan tersebut.

"Seharusnya JK tidak perlu menggugat karena seharusnya tahu bahwa dalam politik itu ada 'power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely'. Itu dalam skala dan wilayah kepemimpinan serta kesempatan berapa kali seorang menjadi pemimpin," ujarnya lagi.

Dia juga menilai apabila gugatan itu dikabulkan MK, maka akan memberikan efek buruk bagi politik dan kehidupan bernegara Indonesia, karena konstitusi negara membatasi kekuasaan seseorang sebagai pemimpin.

Dia menjelaskan, apabila gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden dalam pasal 169 huruf n UU Pemilu dikabulkan, maka syarat menjadi capres-cawapres nantinya bisa digugat kembali, dan bisa membuka peluang bagi presiden yang sudah menjabat dua periode bisa maju kembali.

"Misalnya gugatan ini dikabulkan lalu JK bisa menjadi wapres kembali, maka bisa saja seperti SBY maju lagi sebagai Presiden padahal sudah dua periode menjadi presiden," katanya pula sebagaimana diberitakan Antara.

Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam pasal 169 Huruf n UU Pemilu karena pasal itu dinilai bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru