Loading
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Tagar.id)
PALEMBANG, ARAHKITA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat RI menyambut baik atas keputusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi perkara nomor 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui,, dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-E untuk memilih. Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos pada Pemilu Serentak 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya menyambut baik atas diperbolehkannya penggunaan Surat Keterangan (Suket) yang diputuslkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Hal yang sama juga dengan perpanjangan waktu penghitungan perolehan suara hingga tanggal 18 April.
Karena itu, Komisi II DPR menyambut baik adanya keputusan MK tersebut. Dikatakan, dengan demikian, para penyelenggara Pemilu terutama petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah jadi lebih leluasa menjalankan tugas. Pernyataan itu disampaikan Ali Sera saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/4/2019).
Lanjut Mardani, bahwa dalam regulasi Pemilu penghitungan perolehan suara di TPS tidak boleh melewati tanggal 17 Apri. Namun, karena kertas suara ada lima jenis, tentu membutuhkan waktu lebih panjang untuk merekapnya. Para petugas TPS bisa sampai dini hari menghitung perolehan suara yang berati sudah masuk tanggal 18 April.
Untuk diketahui, MK sudah mengeluarkan keputusan yang baik. Jadi penghitungan suara hingga tanggal 18 April tetap sah.
"Kami gembira MK sudah membuat keputusan soal ini yang berarti penghitungan suara boleh dilanjutkan sampai tanggal 18. Kalau pakai UU, bila penghitungan lewat dari tanggal 17 dianggap batal. Jadi, dengan keputusan MK ini bisa sampai tanggal 18 pukul 02 dini hari tanggal 18 itu masih sah," kata Mardani mengapresiasi keputusan MK.
Dijelaskannya, sekarang tingga kebutuhan teknis lainnya, seperti listrik tidak mengalami gangguan selama pemungutan suara berlangsung.
Karena itu Mardani mengimbau PLN memberi perhatian soal ini agar akses listrik lancar dan tak mengganggu jalannya pesta demokrasi. Listrik yang padam saat rekap perolehan suara, misalnya, sangat berdampak pada kerja para penyelenggara Pemilu terutama di daerah.
Selain itu, Mardani juga menyinggung soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang dinilainya masih bermunculan di sejumlah daerah, termasuk di Sumsel.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya telah memerintahkan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Saya telah perintahkan Pak Zudan, Dirjen Dukcapil untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu, dan Pak Zudan sudah melaporkan telah diterbitkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mempercepat perekaman KTP-el," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/03/2019).
Diketahui, dalam Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil itu disebut ditegaskan, kepada setiap Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi warga negara Indonesia wajib KTP-el yang belum merekam.
Berikut isi surat edaran sebagaimana dikutip dari Puspen Kemendagri RI:
Pertama, melaksanakan pelayanan pada hari sabtu, minggu, termasuk pada hari-hari libur lainnya.
Kedua, pada saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.
Ketiga, melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, panti-panti, rumah sakit, serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi. Menerbitkan surat keterangan telah merekam KTP-el bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el dan belum bisa dicetak KTP-elnya.
Keempat, dalam hal perekaman KTP-el sudah berstatus print ready record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakanselain itu, dalam surat edaran tersebut juga Mendagri meminta Gubernur agar memastikan langkah-langkah yang dilakukan bupati/walikota agar benar-benar dapat diimplementasikan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya.