Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah bersama DPR RI mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi yang telah lama dinantikan itu ditargetkan selesai pada pekan depan setelah melalui tahap finalisasi bersama kementerian terkait dan perwakilan pengemudi.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Selain unsur pemerintah dan DPR, rapat juga melibatkan Koalisi Ojol Nasional untuk menyampaikan berbagai masukan dari para pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan Perpres sudah memasuki tahap akhir. Menurutnya, seluruh pihak sepakat menggelar satu pertemuan terakhir sebelum regulasi tersebut resmi diselesaikan.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tim akan bertemu sekali lagi untuk melakukan finalisasi," ujar Dasco usai rapat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah implementasi skema pembagian pendapatan 92:8, yakni 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi (aplikator). DPR menerima berbagai masukan dari pengemudi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut yang telah mulai diterapkan dalam beberapa bulan terakhir.
"Kami menerima evaluasi dari teman-teman pengemudi mengenai bagaimana penerapan skema 92:8 persen itu berjalan di lapangan," kata Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Koalisi Ojol Nasional, sebagian besar perusahaan aplikasi telah mulai menerapkan skema bagi hasil 92:8 sejak 1 Juli 2026, meskipun Perpres sebagai dasar hukumnya belum diterbitkan.
Namun, pemerintah juga mencatat masih terdapat sejumlah aplikator yang belum menjalankan ketentuan tersebut. Masukan itu, menurut Prasetyo, akan menjadi bahan penyempurnaan isi Perpres agar pelaksanaannya lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
"Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpres," ujarnya.
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan dapat dituntaskan dalam satu kali pertemuan lanjutan pada pekan depan sehingga regulasi tersebut segera berlaku dan memberikan kepastian bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.
"Minggu depan. Biar segera selesai semua," kata Prasetyo dikutip Antara.
Rapat koordinasi dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dari unsur pemerintah hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Dengan memasuki tahap akhir pembahasan, Perpres ojol diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, sekaligus menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil dan berkelanjutan di ekosistem transportasi digital Indonesia.