Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan berhenti meski DPR RI memasuki masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Komisi III tetap dapat melanjutkan pembahasan selama mengikuti mekanisme yang berlaku.
Pernyataan ini sekaligus menjawab anggapan di tengah publik bahwa DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset. Menurut Dasco, proses legislasi justru terus berjalan, termasuk melalui partisipasi publik yang telah berlangsung selama lebih dari dua bulan.
Masa reses DPR RI sendiri berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026, yang biasanya dimanfaatkan anggota dewan untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing.
Saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026), Dasco mengatakan Komisi III telah mengajukan izin agar tetap dapat membahas RUU tersebut selama masa reses.
"Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Dasco.
Baca juga:
Mensesneg Tegaskan Tak Ada Surpres Penggantian Kapolri, Isu Pergantian Listyo Sigit DibantahDPR Bantah Tidak Serius Bahas RUU
Dasco menegaskan pimpinan DPR mendukung kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai muncul persepsi di masyarakat bahwa DPR enggan membahas aturan tersebut, padahal prosesnya terus berjalan.
Baca juga:
Sahroni: Kapolda Metro Jaya Bintang Tiga Sudah Lama Diwacanakan, Baru Terwujud di Era PrabowoMenurutnya, selama lebih dari dua bulan terakhir, Komisi III telah membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari pembahasan RUU.
"Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," katanya.
Sejumlah RUU Lain Juga Tetap Dibahas
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut sejumlah rancangan undang-undang lain juga akan tetap dibahas selama masa reses apabila memperoleh izin sesuai ketentuan.
Beberapa di antaranya ialah RUU Satu Data Indonesia, RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta RUU Hak Cipta. Ia mempersilakan komisi-komisi lain untuk tetap bekerja membahas regulasi yang menjadi prioritas.
Target Selesai pada 2026
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Karena itu, DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.
"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ujar Saan.
Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, hingga kini RUU tersebut tetap berada dalam daftar prioritas pembahasan DPR.