Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Istana Kepresidenan menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemerintah memastikan seluruh proses penyidikan hingga penuntasan perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum tanpa campur tangan dari pihak mana pun.
Penegasan ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi mengatakan pemerintah menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum," ujar Hasan Nasbi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Hasan, pemerintah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pemerintah dalam hal ini tidak ikut intervensi soal penegakan hukum. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara di PLN.
Meski berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, hingga kini Febrie belum ditahan. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan sehingga proses hukum belum memasuki tahap tersebut.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, meminta agar proses hukum terhadap Febrie tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, seluruh tahapan penanganan perkara harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku tanpa melibatkan Presiden.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus memperoleh izin Presiden.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya. Tidak ada juga ketentuan bahwa proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujar Prasetyo.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan posisi Istana tetap menghormati independensi penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat yang berwenang.