DPR Dukung Usulan Bawaslu soal Blacklist Pelaku Politik Uang


 DPR Dukung Usulan Bawaslu soal Blacklist Pelaku Politik Uang Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemberian sanksi tegas terhadap pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar larangan atau blacklist untuk mengikuti pemilu berikutnya.

Menurut Doli, langkah tersebut dapat menjadi upaya penting dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih, berintegritas, dan berwibawa.

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu,” kata Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026)

Doli menegaskan seluruh pihak harus memikirkan langkah konkret agar proses Pemilu terbebas dari berbagai praktik moral hazard yang merusak demokrasi.

Ia menjelaskan bentuk moral hazard dalam Pemilu bisa berupa politik transaksional, politik uang, hingga praktik pembelian suara atau vote buying.

Karena itu, menurutnya, diperlukan berbagai terobosan baru dalam merumuskan sistem Pemilu ke depan agar lebih sehat dan transparan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menyebut sejumlah rekomendasi terkait reformasi sistem Pemilu mulai bermunculan dari berbagai lembaga.

Salah satunya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusulkan pembatasan penggunaan uang tunai selama proses Pemilu untuk menekan potensi praktik politik uang.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu Herwyn J. H. Malonda mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi yang lebih rinci terhadap pelaku politik uang.

Menurut Herwyn, pelaku yang terbukti melakukan politik uang tidak cukup hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung, tetapi juga harus dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Rabu (6/5).

Usulan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru