Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wacana pemberian sanksi lebih tegas terhadap pelaku politik uang mulai mendapat perhatian serius di parlemen. Salah satu usulan yang kini menjadi sorotan adalah memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar hitam atau black list agar tidak bisa kembali mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai gagasan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tersebut cukup menarik untuk dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, usulan itu dapat menjadi salah satu alternatif dalam memperkuat penegakan hukum pemilu, terutama untuk memberikan efek jera terhadap peserta pemilu yang terbukti melakukan kecurangan.
“Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” kata Zulfikar di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menambahkan, arah penegakan hukum pemilu ke depan juga perlu mengalami perubahan. Jika selama ini lebih banyak menitikberatkan pada sanksi pidana, maka ke depan pendekatan administratif dinilai bisa menjadi opsi yang lebih efektif.
Baca juga:
Usul Pelaku Politik Uang Di-Blacklist Dinilai Bisa Beri Efek Jera, Tapi Penegakan Jadi KunciHal itu, kata dia, akan menjadi bagian dari pembahasan dalam proses revisi UU Pemilu yang saat ini mulai disiapkan DPR bersama berbagai pihak terkait.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI untuk melakukan berbagai simulasi sistem dalam rangka penyusunan revisi aturan pemilu.
Tak hanya itu, Komisi II juga telah mengundang sejumlah lembaga, akademisi, hingga pengamat pemilu untuk memberikan masukan. Beberapa di antaranya yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Center for Strategic and International Studies (CSIS).
Khozin menegaskan, DPR ingin memastikan revisi UU Pemilu nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu memperkuat kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengusulkan agar revisi UU Pemilu memuat aturan yang lebih rinci terkait sanksi bagi pelaku politik uang dikutip Antara.
Menurut Herwyn, peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang seharusnya tidak cukup hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung. Mereka juga perlu diberi larangan mengikuti pemilu atau pilkada pada periode berikutnya.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujarnya dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Usulan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperkuat integritas pemilu sekaligus menciptakan efek jera bagi para pelaku kecurangan politik yang selama ini masih menjadi persoalan klasik dalam demokrasi Indonesia.