KPK Dorong E-Voting untuk Tekan Biaya Pemilu dan Cegah Politik Uang


 KPK Dorong E-Voting untuk Tekan Biaya Pemilu dan Cegah Politik Uang Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim (tengah) berbicara pada diskusi publik bertajuk "Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai salah satu solusi untuk menekan tingginya biaya politik sekaligus mengurangi potensi kecurangan dalam pemilu.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurut Kiagus, salah satu beban terbesar yang harus ditanggung partai politik saat pemilu adalah biaya saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Nilainya bahkan bisa mencapai angka fantastis.

“Ada partai yang mengeluhkan harus menyiapkan dana sekitar Rp1,2 triliun hanya untuk kebutuhan pemilu. Ini angka yang sangat besar,” ujar Kiagus.

Besarnya ongkos politik tersebut, kata dia, berpotensi memicu praktik korupsi. KPK menilai kondisi ini menciptakan semacam “lingkaran setan” yang terus berulang dalam setiap pesta demokrasi.

Biaya Saksi Dinilai Sangat Membebani

Kiagus menjelaskan, satu orang saksi di TPS bisa dibayar sekitar Rp250 ribu. Dalam satu pemilu, partai politik biasanya menempatkan satu hingga dua saksi di berbagai daerah.

Jika dikalkulasikan secara nasional, biaya yang harus dikeluarkan menjadi sangat besar dan membebani partai maupun kandidat peserta pemilu.

Karena itu, KPK menilai penerapan sistem e-voting dapat menjadi alternatif untuk memangkas biaya tersebut. Dengan sistem digital, proses penghitungan suara dinilai lebih cepat dan minim kebutuhan saksi dalam jumlah besar.

Meski menyadari penerapan e-voting masih menuai pro dan kontra, KPK mendorong agar kajian mengenai sistem ini mulai dilakukan sebelum Pemilu 2029.

Dinilai Sudah Terbukti di Tingkat Lokal

Kiagus mengatakan sistem pemungutan suara elektronik sebenarnya bukan hal baru.

Beberapa daerah di Indonesia disebut sudah pernah menerapkannya dalam pemilihan kepala desa.

KPK, kata dia, bahkan sempat melakukan survei di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah menggunakan sistem elektronik dalam pemilihan kepala desa.

“Satu kawasan di Kecamatan Caturtunggal memiliki sekitar 70 ribu kepala keluarga. Itu setara dengan jumlah penduduk di sejumlah wilayah lain di Indonesia. Artinya, sistem elektronik sebenarnya memungkinkan diterapkan,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan e-voting tidak serumit yang dibayangkan masyarakat. Sistem tersebut bekerja secara otomatis saat proses pemungutan berlangsung dan hasil rekapitulasi dapat langsung muncul secara digital.

Kurangi Potensi Manipulasi Suara

KPK juga menyoroti potensi manipulasi yang masih bisa terjadi dalam proses penghitungan suara manual.

Berdasarkan temuan saat pilkada ulang di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada 2024, potensi kecurangan disebut lebih banyak terjadi pada tahap penghitungan manual.

“Manipulasi suara bisa terjadi dan ujungnya sering berkaitan dengan praktik politik uang,” kata Kiagus dikutip Antara.

Karena itu, KPK merekomendasikan agar penerapan pemungutan suara digital dilakukan secara bertahap di wilayah tertentu sebagai tahap awal menuju sistem pemilu yang lebih transparan dan efisien.

Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data dan ancaman peretasan juga dianggap perlu dijawab melalui penguatan sistem teknologi dan pengawasan yang ketat.

Bagi KPK, modernisasi sistem pemilu bukan hanya soal teknologi, tetapi juga upaya membangun demokrasi yang lebih bersih, efisien, dan minim korupsi.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru