Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) berfoto bersama Ahmad Sahroni (dua kiri) dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Foto: Istimewa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan ini dilakukan setelah masa sanksi penonaktifan yang sempat dijalaninya dinyatakan berakhir.
Keputusan tersebut disahkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026), Dasco meminta persetujuan anggota Komisi III terkait pengangkatan kembali Sahroni.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ujar Dasco, yang langsung disambut persetujuan peserta rapat.
Baca juga:
Sahroni: Kapolda Metro Jaya Bintang Tiga Sudah Lama Diwacanakan, Baru Terwujud di Era PrabowoDasco menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat resmi dari Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat itu berisi pemberitahuan pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Koordinator Pimpinan (Kapoksi) Badan Anggaran, serta anggota Badan Anggaran.
Dalam struktur terbaru, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya mengisi posisi tersebut saat Sahroni menjalani sanksi.
Baca juga:
Dasco Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, DPR Target Rampung Tahun IniUsai penetapan, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan rekan-rekannya di Komisi III. Ia juga mengucapkan selamat menyambut Bulan Ramadhan kepada seluruh anggota.
“Saya berterima kasih kepada Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang telah menyidangkan saya. Semoga ke depan saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Sahroni dikutip Antara.
Sebagai informasi, pada akhir Agustus 2025 lalu, Sahroni sempat dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI oleh Fraksi NasDem dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik menyusul pernyataan Sahroni yang menuai kontroversi.
Tak hanya itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem juga sempat menonaktifkan Sahroni dari keanggotaan DPR RI. Partai menilai pernyataan yang menyinggung perasaan publik bertentangan dengan nilai perjuangan NasDem.
Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak keputusan dibacakan dan selaras dengan sanksi internal partai. Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, Sahroni kini kembali menjalankan perannya di Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum.