Selasa, 27 Januari 2026

Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian


 Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi III DPR RI kembali menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden dan bukan berbentuk kementerian. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan hal tersebut saat membacakan kesimpulan rapat yang memuat delapan poin percepatan reformasi Polri.

Ia menekankan bahwa kedudukan Polri telah diatur jelas dalam ketentuan konstitusional. Polri berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Kapolri yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta regulasi terkait lainnya.

Selain itu, Komisi III juga menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan peran Kompolnas. Lembaga tersebut dinilai strategis dalam membantu Presiden merumuskan arah kebijakan Polri sekaligus memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III turut menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan diakomodasi dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Tak hanya itu, DPR juga menaruh perhatian besar pada fungsi pengawasan. Komisi III memastikan akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945, sembari mendorong penguatan pengawasan internal melalui penyempurnaan kinerja Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

Dari sisi anggaran, Komisi III menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan lapangan (bottom up) sudah berada di jalur yang tepat. Skema yang disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan—mulai dari pagu indikatif hingga DIPA—dianggap sejalan dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan dikutip Antara.

Lebih jauh, reformasi Polri ke depan diminta tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural. Komisi III mendorong pembaruan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi sorotan. DPR meminta Polri memaksimalkan penggunaan teknologi pendukung tugas, seperti kamera tubuh, kamera kendaraan operasional, hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

Sebagai penutup, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah, dengan tetap berlandaskan UUD 1945 serta undang-undang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rapat kerja ini digelar dalam rangka evaluasi kinerja Polri sepanjang tahun anggaran 2025 sekaligus pembahasan rencana kerja tahun anggaran 2026.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru