Perintah Bawaslu ke KPU, Nama OSO Dimasukan dalam DCT Pileg 2019


 Perintah Bawaslu ke KPU, Nama OSO Dimasukan dalam DCT Pileg 2019 Ketua Bawaslu, Abhan (Kabar3)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan, KPU wajib memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2019 mendatang.

Adapun putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan terkait pencalonan OSO sebagai Anggota DPD RI 2019-2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Menurut Abhan, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut surat putusan KPU terkait daftar calon tetap anggota DPD.

Selain itu, KPU diperintahkan menerbitkan putusan baru soal daftar calon DPD dengan memasukkan nama OSO.

Ditegaskan, dalam putusan, KPU diberi waktu tiga hari setelah untuk menjalankan putusan tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat KPU meminta OSO, menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Putusan lainnya adalah, surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

KPU kembali memberi kesempatan OSO masuk dalam daftar calon untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Meski demikian, batas waktu yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.

KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Diketahui bahwa sikap KPU tersebut, hal itu berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Laporan: Rafael

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru