Selasa, 30 Desember 2025

Komisi II DPR Dorong Presiden Terbitkan Perpu IKN Usai Putusan MK


 Komisi II DPR Dorong Presiden Terbitkan Perpu IKN Usai Putusan MK Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu segera mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jangka waktu penguasaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan MK sebelumnya membatalkan ketentuan yang memungkinkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai hingga 160 tahun. Dengan demikian, mekanisme dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut Dede, putusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang IKN. Namun, proses revisi undang-undang biasanya memakan waktu panjang, sehingga Perpu dianggap sebagai solusi cepat untuk mengatur kembali pasal-pasal yang terdampak.

“Perpu memungkinkan perubahan pada pasal tertentu tanpa harus merevisi keseluruhan undang-undang. Proses revisi biasa bisa memakan waktu lama,” ujar Dede di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Kekhawatiran soal Penguasaan Lahan Terlalu Lama

Dede Yusuf juga menyoroti risiko jika penguasaan lahan diberikan dalam jangka yang terlalu panjang. Menurutnya, masa penguasaan hingga ratusan tahun berpotensi menimbulkan klaim hak milik dan melemahkan posisi negara dalam mengatur tanah.

“Kalau sampai 190 tahun, itu bisa melampaui tiga generasi. Sama saja lahan itu dikuasai terus menerus,” jelasnya dikutip Antara.

Ia juga mengingatkan bahwa masa penguasaan yang terlalu panjang bisa bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Banyak kasus perkebunan dan kawasan hutan di Indonesia yang akhirnya diklaim pihak ketiga karena dikelola berpuluh-puluh tahun tanpa evaluasi.

MK Kembalikan Ketentuan ke Aturan Nasional

Dalam putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa model dua siklus untuk HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah. Oleh karena itu, pemerintah harus kembali menerapkan skema hak atas tanah yang sesuai ketentuan nasional, lengkap dengan mekanisme evaluasi berkala dan batas waktu yang lebih terukur.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang menjamin kontrol negara atas aset-aset strategis.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru