Loading
Puan Maharani Tunggu Kajian soal Istilah Ibu Kota Politik untuk IKN. (Antaranews/Bagus Ahmad Rizaldi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan pihaknya akan menunggu hasil kajian terkait penyebutan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Puan mengaku belum mengetahui dasar penggunaan frasa tersebut dan memilih menunggu kajian sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Ini saya mau lihat kajiannya dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta klarifikasi terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa pembangunan IKN harus tetap merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Aria menilai penggunaan istilah “Ibu Kota Politik” merupakan kehendak Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan IKN pada posisi strategis ke depannya.
“Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul bahwa istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara,” katanya dikutip Antara.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Dalam lampiran perpres tersebut, pada sub bab Highlight Intervensi Kebijakan, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan IKN diarahkan untuk mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi “ibu kota politik” pada tahun 2028.