Rabu, 02 September 2026

Presiden Setujui IKN Jadi ‘Ibu Kota Politik‘, DPR Minta Penjelasan soal Frasa Baru


 Presiden Setujui IKN Jadi ‘Ibu Kota Politik‘, DPR Minta Penjelasan soal Frasa Baru Ilustrasi - Istana kepresidenan di Ibu Kota Nusantara. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polemik mengenai status Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat setelah Presiden menyetujui penggunaan istilah “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai penggunaan istilah baru tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN, fungsi utama Nusantara ditegaskan sebagai pusat pemerintahan, bukan ibu kota politik.

“Di UU IKN yang kita pahami, Nusantara menjalankan fungsi pusat pemerintahan. Tidak ada frasa ‘Ibu Kota Politik’ di sana,” ujar Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Khozin meminta pemerintah memberikan penjelasan apakah istilah itu hanya sekadar penyebutan atau benar-benar menandai langkah politik baru dalam pemindahan ibu kota. “Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Jika iya, maka konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga politik dan hukum,” tegasnya.

Implikasi Politik dan Hukum

Khozin merujuk Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menyebutkan bahwa perpindahan ibu kota negara harus diwujudkan melalui Keputusan Presiden. Jika frasa “Ibu Kota Politik” memang bermakna sama dengan “Ibu Kota Negara”, maka pemerintah perlu menyiapkan segala konsekuensi dari perubahan ini.

“Ketika perpindahan ibu kota negara sudah bersifat definitif, seluruh cabang kekuasaan negara hingga lembaga internasional yang ada di Indonesia harus ikut menyesuaikan,” jelas Khozin.

Potensi Menimbulkan Multi Tafsir

Lebih lanjut, Khozin mengingatkan bahwa istilah baru tersebut berpotensi membingungkan publik. Jika yang dimaksud “Ibu Kota Politik” hanyalah pusat pemerintahan seperti yang tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tidak perlu membuat frasa baru.

“Jika memang hanya dimaksudkan sebagai pusat pemerintahan, cukup gunakan istilah yang sudah ada agar tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat,” katanya.

Dengan adanya perbedaan tafsir ini, DPR menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kerancuan hukum di masa depan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru