Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menuai sorotan. Pemerintah menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kini secara administratif menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam menjaga stabilitas politik dan sosial di kawasan tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, keputusan Presiden Prabowo mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum wilayah sekaligus merawat harmoni sosial-politik di Indonesia.
"Keputusan ini menunjukkan penghormatan terhadap sejarah, budaya, dan dinamika sosial masyarakat Aceh. Presiden juga menempatkan stabilitas nasional serta keadilan sebagai prioritas utama," ujar Budi Gunawan dalam keterangan resmi, Selasa (17/6/2025).
Keputusan tersebut diambil melalui berbagai pertimbangan menyeluruh, termasuk dialog lintas pihak dan pendekatan yang menjunjung prinsip kebersamaan. Presiden Prabowo, kata Budi, ingin memastikan setiap kebijakan strategis dapat diterima masyarakat dan berdampak positif terhadap persatuan bangsa.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sempat menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara melalui Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.
Namun, setelah dilakukan evaluasi dan pembahasan lintas kementerian/lembaga dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo akhirnya mengubah status keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat bersama sejumlah pejabat tinggi negara.
"Berdasarkan dokumen administratif dan hasil pembahasan, empat pulau tersebut resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh," ujar Mensesneg di Kantor Presiden.
Keputusan ini diharapkan dapat menyelesaikan ketegangan berkepanjangan antara Aceh dan Sumatera Utara yang selama ini sama-sama mengklaim keempat pulau tersebut.