Batas Wilayah Aceh-Sumut: Kemendagri Tegaskan Faktor Historis Jadi Pertimbangan


 Batas Wilayah Aceh-Sumut: Kemendagri Tegaskan Faktor Historis Jadi Pertimbangan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto berikan keterangan soal sengketa perbatasan Aceh-Sumut, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait kepemilikan atas empat pulau di wilayah perbatasan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya mempertimbangkan faktor geografis dalam pengambilan keputusan tersebut, tetapi juga menimbang aspek historis, politis, sosial, dan kultural.

"Penetapan batas wilayah tidak hanya soal kedekatan lokasi, tetapi juga terkait sejarah, dinamika sosial-politik, hingga identitas budaya masyarakat sekitar," ujar Bima Arya usai rapat koordinasi lintas instansi di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak strategis seperti Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, TNI AD dan AL, serta pelaku sejarah dan pemangku kepentingan lainnya. Menurut Bima, diskusi ini juga menyinggung soal penamaan wilayah, penentuan kode, hingga identifikasi rupa bumi di tingkat nasional.

Dalam kesempatan itu, Bima menyebut adanya novum atau data baru yang ditemukan Kemendagri melalui penelusuran mendalam. Data ini diklaim 

berperan penting dalam finalisasi keputusan soal status empat pulau tersebut.

“Data baru ini telah kami sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Namun detailnya belum bisa kami ungkap ke publik,” kata Bima dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait polemik batas administratif antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa kedaulatan wilayah berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif, bukan kedaulatan teritorial. Penetapan wilayah adalah wewenang pusat,” jelas Hasan.

Isu ini mencuat kembali menyusul klaim berbeda dari kedua provinsi atas empat pulau: Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara—yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, kebijakan ini memicu keberatan dari Pemerintah Provinsi Aceh yang merasa memiliki ikatan historis dan administratif dengan pulau-pulau tersebut. Sengketa wilayah ini sendiri sudah berlangsung lama, bahkan sejak era kolonial pada tahun 1928.

Dengan adanya data baru dan keterlibatan langsung Presiden, publik berharap keputusan final dapat segera diumumkan demi mengakhiri polemik yang telah berlangsung hampir satu abad.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru