ARAH DESTINASI | ARAH PROPERTI | ARAH POLITIK | ARAH DESA | SCHOLAE

Update News

Jutaan Remaja Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

Minggu , 01 April 2018 | 13:15
Jutaan Remaja Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Istimewa)
POPULER

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sekitar 2,2 juta penduduk remaja Indonesia terancam tidak bisa ikut memilih calon kepala daerah pada pilkada serentak 27 Juni mendatang akibat belum terdata sebagai pemilih tetap karena usianya belum genap 17 tahun.

Karena belum genap berusia 17 tahun, maka sekitar 2,2 juta remaja tersebut belum masuk dalam klasifikapsi daftar pemilih tetap (DPT), atau bahkan dalam daftar pemilih sementara versi penyelenggara pemilu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tengah memformulasikan kebijakan bagi sekitar 2,2 juta remaja yang akan genap berusia 17 tahun saat pencoblosan pilkada mendatang.

"Jumlah pemilih tersebut cukup besar dan saat ini sedang dicarikan formulasi kebijakannya. Mereka belum terdata, padahal akan ada hak pilih di saat hari pencoblosan," kata Tjahjo usai menghadiri kuliah umum dalam pengukuhan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fisip Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumsel.

Dengan demikian, kata Tjahjo, Kemendagri sedang memformulasikan program percepatan agar warga dalam klasifikasi usia tersebut bisa menggunakan hak pilihnya. Upaya bisa dengan kebijakan khusus yang akhirnya mendorong pemerintah daerah mempermudah kalangan tersebut mendapatkan identitas kependudukan dan akhirnya masuk dalam daftar pemilih tetap.

"Regulasinya sedang dipersiapkan. Namun tentu harus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum tKPU)," katanya.

Ia menambahkan, Kemendagri sudah mempersiapkan blanko untuk perekaman e-KTP bagi jutaan remaja tersebut. Namun demikian, kebijakan yang akan diformulasikan itu juga harus ketat. Misalnya, penduduk remaja berusia 17 tahun harus berdasarkan dokumen resmi, yakni memperlihatkan keterangan dalam surat Keterangan Keluarga (KK) atau akta kelahiran.

"Tujuan pemerintah agar mereka mendapatkan haknya sebagai pemilih. Ini problematik yang masih dicarikan jalan keluar," kata Tjahjo.

Kemendagri mencatat, setiap tahunnya akan ada sekitar 1,5 juta penduduk yang baru berhak mencoblos saat pilkada berlangsung. Masalah penambahan jumlah pemilih baru juga akan terjadi pada pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019 medatang. Sesuai aturan, lanjut Tjahjo, calon pemilihan pada tahun 2019 harus berdasarkan e-KTP.

"Secepatnya harus ada regulasi agar tidak menghilangkan hak pilih seorang warga karena potensi kisruhnya juga tinggi," ujar Tjahjo. (Jack Gobang)

Editor : Farida Denura
KOMENTAR