Kamis, 22 Januari 2026

Komandan Kodim Kendari Dicopot, Gara-gara Istri-istri Posting Nyinyir Wiranto


  • Jumat, 11 Oktober 2019 | 21:00
  • | News
 Komandan Kodim Kendari Dicopot, Gara-gara Istri-istri Posting Nyinyir Wiranto Screenshot postingan nyinyir istri-istri terkait insiden MenkoplohukamWiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten di sosial media. (Foto: Screenshot Socmed)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, di RSPAD, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan mengatakan pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas lewat postingan nyinyir istri-istri mereka terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten di sosial media.

Adapun istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan itu dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili di peradilan umum, katanya.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

KSAD Andika menghukum dua anggota TNI AD, Kolonel HS dan Sersan Z. Andika mengatakan ia telah mencopot Kolonel HS dari jabatannya Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu pula dengan Sersan Dua Z, yang dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.

"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya. sebagaimana diberitakan Antara.

Jenderal Andika mengatakan pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri-istri dari anggota TNI tersebut di sosial media. Karena itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Menurut Andika berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru