Menag Yaqut Nilai Permendikbudristek PPKS, Langkah Revolutif Bongkar Kebuntuan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi


 Menag Yaqut Nilai Permendikbudristek PPKS, Langkah Revolutif Bongkar Kebuntuan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 sebagai langkah revolutif yang membongkar kebuntuan penyelesaian kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Saya secara pribadi, Menteri Agama, tentu berharap dengan regulasi ini dunia perguruan tinggi benar-benar menjadi panutan dan bisa menjadi duta anti kekerasan baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya. Sehingga lingkungan kampus mereka menjadi merdeka dari kekerasan," kata dia.

Menag Yaqut menjamin dukungan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai bentuk komitmen mengembangkan moderasi beragama.

"Ini juga komitmen untuk terus mengembangkan moderasi beragama sebagai solusi untuk menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini," ujar Yaqut di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Yaqut bahkan memberi jaminan secara langsung ketika bertemu dengan Mendikbudristek Nadiem Makariem bahwa Kementerian Agama sepenuhnya mendukung Permendikbudristek   tersebut.

Yaqut menjelaskan, moderasi beragama merupakan cara pandang sikap dan praktek beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengaktualisasikan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berdasarkan prinsip yang adil, berimbang, taat pada konstitusi sebagai kesepakatan bangsa.

Dia menegaskan perlindungan terhadap para civitas akademika dalam konteks kekerasan seksual adalah bagian dari implementasi moderasi beragama, dan tentu bagian dari aktualisasi esensi secara agama yaitu melindungi martabat kemanusiaan.

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan jaminan dan kehormatan atas perlindungan manusia apapun jenis kelaminnya, agama, ras, suku, golongan maupun latar belakang yang lain, dari tindakan-tindakan yang merendahkan kehormatan sebagai manusia di tempat manapun tidak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi," kata Yaqut.

Yaqut mengatakan, Kementerian Agama terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 5494 tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan keagamaan Islam.

Hal tersebut, menurut Yaqut, sebagai implementasi komitmen untuk menjadikan lingkungan dunia pendidikan tinggi terbebas dari kekerasan seksual, di bawah program-program yang dinaungi Kementerian Agama.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru