Refund Tiket Konser Day6 Baru Capai 47 Persen, Kemendag Terus Pantau Promotor


  • Jumat, 30 Mei 2025 | 11:30
  • | News
 Refund Tiket Konser Day6 Baru Capai 47 Persen, Kemendag Terus Pantau Promotor Refund Tiket Konser Day6 Baru Capai 47 Persen. (RRI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus memantau proses pengembalian dana tiket konser Day6 3rd World Tour Forever Young yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro.

Per 27 Mei 2025, proses refund baru mencapai 47 persen. Hal ini disampaikan oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5).

"Pemerintah hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen, termasuk di sektor jasa hiburan seperti konser musik," ujar Moga dikutip Antara.

Kemendag, tambahnya, akan terus mengawasi dan memastikan hak konsumen terpenuhi sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen yang berlaku.

Mecimapro mengakui bahwa pengembalian dana belum sepenuhnya tuntas dan meminta kesabaran dari para pembeli tiket. Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan refund untuk kategori tiket Grey, Green, dan Blue, dan akan menuntaskan sisanya pada 31 Mei hingga 11 Juni 2025.

Fransiska menambahkan bahwa timnya mengalami beberapa hambatan atau kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan pproses refund.

Pertama, terangnya, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.

Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.

Sebelumnya pada Jumat (23/5), Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru