Loading
Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya tengah mencari solusi terbaik atas tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) yang hari ini menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menurut Puan, DPR berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi kedua belah pihak, baik dari pengemudi ojol maupun perusahaan aplikator agar tidak ada yang dirugikan.
“Kami tentu saja akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari kedua belah pihak,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Yang terbaik buat kedua belah pihak akan kami tindak lanjuti, sehingga bisa tercapai win-win solution,” tegasnya dikutip Antara.
Dia mengatakan bahwa masalah transportasi online itu menjadi bagian dari kewenangan pembahasan tiga komisi di DPR RI, yakni Komisi I, Komisi V, dan Komisi XI. Mereka, kata dia, akan menindaklanjuti keinginan kedua belah pihak, antara pengemudi dan penyedia aplikasi.
"Jadi apa yang terbaik buat kedua belah pihak kami akan menindaklanjuti sehingga ada win-win solution," kata dia.
Meski begitu, dia juga mengimbau kepada para pengemudi ojol untuk melaksanakan demonstrasi dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Puan juga mengimbau agar aksi para pengemudi ojol berlangsung damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyatakan, pergerakan unjuk rasa atau demo besar-besaran pengemudi ojek online pada Selasa, 20 Mei 2025 hari ini akan dimulai pukul 12.30 WIB di Jakarta.
Konvoi massa aksi akan diberangkatkan dari Markas Garda Indonesia yang terletak di Jalan Kodam Raya Nomor 6, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menuju titik aksi pertama di Patung Kuda.
Menurut Igun, iring-iringan konvoi akan melibatkan mobil komando serta para pengemudi ojol yang berkumpul dan mulai bergerak secara terorganisir menuju kawasan pusat ibu kota.
Dia menjelaskan demo ini menjadi puncak kekecewaan para pengemudi online dengan tuntutan pertama meminta Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI/Permenhub PM Nomor 12 tahun 2019, Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022.