Loading
Bupati Sikka secara serentak resmi melantik 68 Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan serentak yang berlangsung di ruang Egon Lantai 3, Kantor Bupati Sikka, pada Jumat (16/5/2025). (Foto: Arahkita/Chen Chabarezy)
MAUMERE, ARAHKITA.COM - Bupati Sikka secara serentak resmi melantik 68 Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan serentak yang berlangsung di ruang Egon Lantai 3, Kantor Bupati Sikka, pada Jumat (16/5/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 232 s/d 300 Tahun 2025 tentang Penjabat Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Sikka menyampaikan selamat kepada seluruh Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai dengan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Sikka.
Baca juga:
Kritisi Janji Politik Bupati Sikka, Endi Jaweng: RPMJD Dokumen Politik, Bisa Ditagih Nanti 2023"Saya tegaskan kepada seluruh penjabat kepala desa untuk bekerja dengan integritas, membantu menjalankan pemerintahan desa dengan baik, serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dipercayakan," kata Bupati Sikka.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, para pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Sikka, para kepala desa terpilih, serta saksi dan pendamping rohani.
Baca juga:
Lantik 68 Pj. Kepala Desa, Bupati Sikka Tegaskan: Jangan Salahgunakan Jabatan yang DipercayakanPelantikan ini menandai awal bagi 68 penjabat Kepala Desa dalam menjalankan amanah untuk membangun desa-desa di Kabupaten Sikka secara partisipatif dan berkelanjutan.