Pemprov Bali Tolak SKT untuk Ormas Bermuatan Premanisme


  • Senin, 12 Mei 2025 | 14:00
  • | News
 Pemprov Bali Tolak SKT untuk Ormas Bermuatan Premanisme Pemprov Bali Tolak SKT untuk Ormas Bermuatan Premanisme. (Antaranews)

DENPASAR, ARAHKITA.COMPemerintah Provinsi Bali menegaskan akan menolak organisasi masyarakat (ormas) yang terindikasi membawa praktik premanisme yang akan mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Salah satu ormas yang menjadi sorotan adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang diketahui telah membentuk kelompok di Bali dan menyatakan niat untuk membangun Bali.

Belum mendaftar, ya tidak akan diterima. Negara berhak menolak pengajuan SKT atas pertimbangan kebutuhan dan keamanan daerah,” tegas Koster, Senin (12/5) di Denpasar, menanggapi polemik yang muncul di media sosial terkait keberadaan ormas dari luar Bali yang mendapat penolakan warga.

Ia menambahkan, Pemprov Bali bersama aparat penegak hukum telah sepakat untuk menolak ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali.

 

Pemprov Bali bersama aparatur penegak hukum sepakat menolak ormas preman yang justru dinilai akan mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk pariwisata.

Koster menjelaskan ormas adalah bagian dari kebebasan berserikat yang menjadi hak asasi manusia dan dijamin undang-undang.

Namun, organisasi masyarakat berkewajiban memelihara nilai agama, kebudayaan, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.

Jika di pusat suatu ormas mendapat izin menurut Koster tidak berarti daerah tidak dapat menolak apalagi jika merugikan daerah dan kompak ditolak seluruh masyarakat berdasarkan aspirasi yang disampaikan di berbagai media.

“Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya, negara mengatur, supaya dia tertib, kondusif dan memberi kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara, karena itu keberadaan ormas itu diatur secara khusus dan harus mendaftar di pemerintah daerah,” ujarnya.

Hingga saat ini Pemprov Bali mendata ormas yang resmi mengantongi SKT berjumlah 298 organisasi dimana mereka bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 pengurus ormas yang berada di daerah wajib melaporkan badan kepengurusannya ke Kesbangpol, dimana gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT dengan pertimbangan kondisi di wilayah.

“Berkaitan dengan keberadaan ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka ormas bersangkutan belum diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali,” ucap Wayan Koster.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru