Jumat, 17 Januari 2025

Ini Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang


  • Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30
  • | News
 Ini Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Maksimal penghapusan piutang macet UMKM Rp500 juta. (Bams-Edu)

JAKARTA, ARAHKITA.COM -  Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penerimaan UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan kredit, yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimum tagihan adalah Rp500 juta,” kata Maman di Jakarta, Kamis.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Ia menegaskan Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan kredit.

Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan kredit. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan kredit, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” katanya lagi dikutip Antara .

Menteri UMKM juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.

Ia menegaskan, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang telah dibuat. Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi  e-commerce ,” kata Maman.

Upaya ini, katanya, bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan kredit,” kata Menteri Maman di Jakarta, Kamis.

Maman mengatakan, Kementerian UMKM perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru