Kemenkumham Gelar Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI bagi Para Pelaku Usaha di Kabupaten Sikka


  • Senin, 27 Mei 2024 | 11:15
  • | News
 Kemenkumham Gelar Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI bagi Para Pelaku Usaha di Kabupaten Sikka Marciana Dominika Jone selaku Kepala Kakanwil  Kemenkumham NTT memberikan sambutan pada kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Go Hotel, Jl. Don Thomas, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur pada Senin (27/5/2024). (Foto-Foto: Arahkita/Chen Chabarezy)  

MAUMERE, ARAHKITA.COM - Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) melalui Kemenkumham Provinsi NTT menggelar sosialisasi edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Go Hotel, Jl. Don Thomas, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur pada Senin (27/5/2024).

Marciana Dominika Jone selaku Kepala Kakanwil  Kemenkumham NTT dalam sambutannya mengatakan tujuan dari sosialisasi pencegahan dan pelanggaran HKI tersebut adalah sebagai salah satu langkah preventif pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran di bidang hak kekayaan intelektual.

Selain itu kata Marciana juga memberikan pemahaman seluas-luasnya tentang konsep, jenis, dan aspek hukum kekayaan intelektual kepada masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha khususnya. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekayaan intelektual lebih baik. Mendorong kepatuhan hukum sehingga dapat mengurangi pelanggaran dan penggunaan ilegal terhadap kekayaan intelektual dan dapat meminimalisir pelanggaran kekayaan intelektual yang selama ini terjadi ditengah masyarakat

“Adapun maksud dari kegiatan ini untuk perlindungan kekayaan intelektual, pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, pengembangan inovasi, peningkatan kepatuhan dan kesadaran hukum, pemberdayaan pemilik KI dan manfaat ekonomi,”ungkap Marciana.

WhatsApp Image 2024-05-27 at 10-19-29 (2)

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTT membangun kerja sama dan kolaborasi  dengan semua stakeholder di Provinsi NTT dalam upaya meningkatkan pemahaman dan angka permohonan intelektual. Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, pihak Perbankan

"Implementasi kerja sama seperti melaksanakan sosialisasi dan pendampingan Pendaftaran KI, memfasilitasi pembuatan logo merek bagi pelaku UMKM dan memfasilitasi biaya permohonan KI bagi pelaku UMKM dan Kabupaten Sikka adalah daerah dengan penerima fasilitas pendaftaran merek gratis terbanyak", ungkap Marciana.

Pantauan media ini hadir pada kesempatan tersebut Even Edomeko selaku Kadis Pariwisata Kabupaten Sikka, Ketua Unitas Kabupten Sikka Theresia Isidoris Fernandez bersama anggotanya, Ketua Akusikka Serli Irawati bersama anggota, para pelaku Pariwisata Kabupaten Sikka, Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Sikka bersama anggota, para konten kreator, YouTuber Sikka, Blogger, Event Organizer dan para tamu undangan lainnya.

 

 

Editor : Farida Denura
Reporter : Chen Chabarezy

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru