Loading
Larangan pemasangan APK di lingkungan rumah ibadah (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lingkungan rumah ibadah oleh partai politik dan calon anggota legislatif.
"Peraturan tentang kampanye pemilihan umum telah mengatur pemasangan APK parpol atau caleg juga dilarang dipasang di lingkungan sekolah, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan," ungkap Ketua KPU Biak Jackson S Maryen di Biak, Minggu (23/9?2918).
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, itu menyebut untuk pemasangan APK parpol dan caleg dapat dilakukan peserta pemilu 2019 setelah jadwal kampanye 23 September 2019.
Ia pun mengatakan bahwa sesuai pasal 34 ayat 5 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk pelaksanaan kampanye diawali dengan deklarasi damai untuk peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan aparat keamanan serta jajaran pemkab Biak Numfor," katanya, seperti dilaporkan Antara.
Ia menyebut untuk jenis kampanye peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum,pemasangan Alat Peraga Kampanye, media sosial, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan.
Hingga, Minggu pukul 16.00 WIT sebanyak 398 caleg peserta Pemilu 2019 perwakilan 16 parpol sudah mulai melakukan kampanye melalui media sosial facebook dengan memasang nomor urut dan partai peserta Pemilu.