Kewenangan KPU Mimika Diambil Alih KPU Provinsi Papua


  • Kamis, 26 April 2018 | 23:38
  • | News
 Kewenangan KPU Mimika Diambil Alih KPU Provinsi Papua Ketua KPU Papua Adam Arisoy (LMS)

TIMIKA, ARAHKITA.COM - Pascaputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tanggal 18 April lalu, secara otomatis kewenangan KPU Mimika diambil alih KPU Provinsi Papua. Lima komisioner KPU Mimika dalam keputusan sidang DKPP Pusat diberhentikan sementara.

Sidang tersebut diputus oleh Ketua Majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salam.

Dalam putusan juga menyatakan komisioner KPU Mimika diberhentikan sementara sampai pasangan calon Hans Magal-Abdul Muis (HAM) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018 dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini dijatuhkan.

Lima komisioner KPU Mimika yang diberhentikan sementara, adalah Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal, Divisi Hukum Alfrets Petupetu, Divisi Teknis Derek Motte, Divisi SDM dan Hubungan Masyarakat, Yoel Luis Rumakewy dan satu komisioner lainnya Rhinehard Gobai.

Kelima komisioner, ketua dan empat anggota KPU Mimika, Provinsi Papua tersebut terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pilkada Mimika 2018.

“KPU Mimika dinilai tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika hingga meloloskan empat Paslon perseorangan.

“Fakta-fakta dalam sidang pemeriksaan telah mengungkap bahwa cara kerja para Teradu tidak profesional, sehingga hasil kerja yang dituangkan dalam formulir-formulir tersebut patut diragukan kebenarannya. Cara kerja KPU Mimika yang tidak profesional terbukti dari keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan pada persidangan.

Ketua PPD Mimika Timur memberikan keterangan yang memberatkan kelima komisioner KPU Mimika.

Berdasarkan keterangan Pihak Terkait, rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan di Distrik Mimika Timur telah menyalahi peraturan perundang-undangan karena dilaksanakan di rumah ketua PPD dan tanpa pengawasan dari Panwas Distrik (Kecamatan), sebagaimana hasil putusan sidang DKPP yang dilansir dari situas resmi DKPP, yaitu http://dkpp.go.id.     

Selain itu, para Saksi dari 5 (lima) PPS di Kabupaten Mimika juga menerangkan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait mekanisme verifikasi faktual dan tidak pernah diberikan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan untuk melakukan verifikasi faktual.

Saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten juga menerangkan bahwa para teradu tidak pernah berkoordinasi dan melibatkan Disdukcapil terkait verifikasi administrasi data pendukung, sehingga tidak ada BA.3.1-KWK sebagai hasil koordinasi yang ditandatangani Disdukcapil.

Pelibatan Disdukcapil diatur dalam Pasal 18 dan 19 PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Keraguan Saksi terhadap kebenaran data KPU Kabupaten Mimika patut dipertimbangkan, karena data pemilik KTP antara Disdukcapil dan KPU Mimika berbeda.

Menurut data Disdukcapil, pemilik KTP elektronik sebanyak 110.192 orang, Suket (surat keterangan) 13.564 orang, sehingga total 123.756 orang. Sedangkan data KPU Kabupaten Mimika melampaui 150.791 orang, dan tidak dijelaskan komposisi antara KTP elektronik dan Suket.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi kepada wartawan belum lama ini, mengatakan pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Mimika akan tetap berjalan, karena merupakan program nasional yang harus dilaksanakan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau dan berharap kepada seluruh komponen masyarakat, terlebih khusus pasangan calon (Paslon) untuk tetap tunduk pada aturan yang ada.

“Pilkada di Mimika tetap dilaksanakan. Kalah maupun menang kembali ke Paslon,” ujarnya.Dari pantauan wartawan media ini, aktivitas para staf Kantor KPU Mimika masih tetap jalan, hanya saja dibawah kendali langsung KPU Provinsi Papua.

Perkara dengan nomor registrasi 34/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh Eltinus Omaleng yang memberikan kuasa kepada Ihza Ihza Law Firm Yusril.

Sementara itu, Sekretariat KPU Mimika di Jalan Yos Sudarso, Timika-Papua tampak lenggang hampir sepekan pascadiberhentikannya lima komisioner KPU setempat.

Namun sejumlah pegawai nampak tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa, baik mengurus surat menyurat, menerima tamu, maupun membuat surat undangan. 

Bahkan, Kamis (26/4) kemarin, pegawai di sekretariat KPU Mimika dan utusan petugas dari KPU Provinsi Papua terlihat sibuk menyiapkan undangan terkait rencana penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Jumat besok (hari ini-Red).

Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Sekretariat KPU Mimika, Maya Marwiyah membenarkan bahwa pegawai di sekretariat KPU Mimika masih bertugas. 

“Diambil alih oleh KPU Papua, maka semua kewenangan langsung dikoordinasikan dan dikomunikasikan ke KPU Provinsi,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, untuk urusan administrasi Sekretariat KPU Mimika dipegang oleh dua Kepala Sub Bagian (Kasubag), yakni Kasubag Umum dan Kasubag Program merangkap Kasubag Teknis lantaran penjabatnya telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Bahkan, menyangkut anggaran lantaran tidak adanya sekretaris, juga dipastikannya tidak bermasalah.

Sebab, dirinya sudah diberi mandat langsung dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, dengan ketentuan bila sekretaris tidak ada maka Kasubag Keuangan Umum yang ambil alih, sekaligus merangkap jabatan sebagai Plt Kuasa Pengguna Anggaran.

“Ini berlaku hanya untuk realisasi anggaran, tidak terkait dengan pengambilan keputusan,” tandasnya. (MLS)

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru