Selasa, 30 Desember 2025

UN Women Catat Sebanyak 143 Negara Jamin Kesetaraan Gender


  • Kamis, 08 Maret 2018 | 21:33
  • | News
 UN Women Catat Sebanyak 143 Negara  Jamin Kesetaraan Gender Direktur Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) (Bolasport.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktur Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) Sabine Machl dalam seminar memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Kamis (8/3/2018) menjelaskan UN Women mencatat sebanyak 143 negara telah menjamin kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam konstitusinya. Namun, 52 negara lain belum.

"Kita perlu perubahan hukum dan legislatif untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan di seluruh dunia terpenuhi," ujar Sabine.

Sabine mendukung komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengupayakan kesetaraan gender dan meningkatkan taraf hidup perempuan Indonesia.

"RPJMN pemerintah Indonesia menyertakan strategi spesifik untuk meningkatkan kapasitas partisipasi masyarakat, termasuk perempuan, dalam pembangunan nasional," ujar Sabine.

Salah satu langkah yang diapresiasi oleh UN Women menurut Sabine adalah implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dinilai dapat memberikan kontribusi positif untuk mewujudkan agenda global Planet 50:50 pada 2030 dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Menurut Sabine, SDGs tidak akan tercapai tanpa mewujudkan kesetaraan dalam berbagai aspek pembangunan.

"Ini sangat penting, tetapi banyak negara masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan kesetaraan. Bahkan beberapa negara memilih tidak mendiskusikan isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan," tuturnya.

Pemerintah Indonesia sudah mengimplementasikan sejumlah regulasi untuk menangani masalah kekerasan terhadap perempuan, kekerasan berbasis gender, dan penolakan terhadap kesetaraan gender.

Indonesia menurutnya telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 1950, juga memberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dikatakan Sabine, pemerintah Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang mensyaratkan gender disertakan dalam perencanaan, rancangan, implementasi, dan evaluasi setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan nasional.

Pada 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) meluncurkan program "Three Ends" yang bertujuan menghentikan kekerasan terhadap perempuan, menghentikan penyelundupan manusia, dan menghentikan hambatan untuk mewujudkan keadilan ekonomi.

"Strategi kesetaraan gender akan terus dimaksimalkan melalui berbagai program," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA Vennetia Danes dalam seminar tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru