Selasa, 27 Januari 2026

Masyarakat yang Hendak Akses Layanan, Ini 14 Wilayah Layanan Samsat Keliling


  • Selasa, 18 Mei 2021 | 08:00
  • | News
 Masyarakat yang Hendak Akses Layanan, Ini 14 Wilayah Layanan Samsat Keliling olda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling yang tersebar di 14 wilayah. (Pikiran Rakyat)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling yang tersebar di 14 wilayah untuk memudahkan masyarakat Jakarta dan daerah sekitarnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa (18/5/2021).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:

  1. Jakarta Pusat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
  2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
  3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
  4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
  5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
  6. Depok: halaman parkir Samsat Depok
  7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
  8. Ciledug: halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
  9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
  10. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat
  11. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
  12. Kota Bekasi: halaman parkir Kantor Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi
  13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
  14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Ada pun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

 

 

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru